RULE
OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
1.1.
Latar Belakang
Menurut Albert Venn
Dicey dalam ‘Introduction to the Law of The Constitusion ‘, memperkenalkan
istilah the rule of law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu
keteraturan hukum. Rule of Law Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa
kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui
satu peraturan perundang – undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan
segala peraturan perundang – undangan. Rule of Law tidak bisa dilepaskan dari
negara hukum (recstaat). menurut Friedman, antara pengertian antara pengertian
negara hukum dan Rule of Law
sebenarnya saling mengisi.
Negara Indonesia adalah negara hukum hal ini
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Di dalamnya terkandung pengertian
adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya
prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang
diatur dalam UUD, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, yang
menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan
bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak
penguasa.
Sebagai negara hukum
salah satu ciri dan prinsipnya adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia
(HAM). HAM yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk allah dan merupakan anugrah yang wajib di hormati di
junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia (uu no 39 th 99).
UUD 1945 memberikan jaminan bagi setia orang untuk emnikmati hak-hak asasi dan
kebebasan dasarnya.Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban untuk
memberi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.
2.1.
PENGERTIAN
RULE OF LAW DAN HAM
2.1. 1.
Pengertian
Rule of Law
Rule of Law adalah
memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam
sebuah negara. Inti pengertian Rule of Law adalah jaminan apa yang disebut
sebagai keadilan sosial. (Sunartaji Hartono,1976:30).
Pengertian Rule of Law
dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan.Menurut Philipus M. Hadjon
negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu
dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang
didasarkan pada suatu peraturan perundang – undangan. Oleh karena itu dalam
proses perkembangannya rechsstat itu
lebih memiliki ciri yang revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki
bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur
melalui satu peraturan perundang – undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya
dengan segala peraturan perundang – undangan itulah yang sering diistilahkan
dengan Rule of Law.Yang menurut
Hadjon Rule of Law memiliki ciri yang
evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkan negara hukum atau rechts-staat lebih memiliki ciri yang
revolusioner.Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian antara
pengertian negara hukum dan Rule of Law
sebenarnya saling mengisi.Dengan demikian berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang
diatur secara legal.Rule of law
sifatnya endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.
(Friedman,1960:546).
Menurut Friederich J.
Stahl, terdapat empat unsur pokok berdirinya rechsstaat yaitu :
1.
Hak-hak manusia;
2.
Pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.
Pemerintahan
berdasarkan peraturan – peraturan; dan
4.
Peradilan administrasi
dalam perselisihan. (Muhtaj,2005:23)
Bagi negara Indonesia
ditentukan secara yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum.Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea
IV.Dalam negara hukum, harus diadakan jaminan hukum itu sendiri dibangun dan
ditegakan menurut prinsip – prinsip demokrasi.Karena prinsip supremasi hukum
dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan
rakyat.Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan
menurut prinsip – prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische
rechtsstaat. (Asshiddiqie, 2005:69-70).
2.1. 2.
Prinsip
– prinsip Rule of Law
Negara yang menganut
sistem Rule of Law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama dalam
hubungannya dengan realisasi Rule of Law itu sendiri.Menurut Albert Venn Dicey
dalam ‘Introduction to the Law of The Constitusion ‘, memperkenalkan istilah
the rule of law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan
hukum. Menurut dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law,
yaitu :
1. Supremasi
aturan – aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang – wenang, dalam arti
seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum;
2. Kedudukan
yang sama dimuka hukum. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun
pejabat negara; dan
3. Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Pada pertemuan –
pertemuan yang dialakukan International Comission of Jurists (ICJ), dihasilkan
pandangan baru tentang negara hukum. Dalam pertemuan ICJ di Bangkok pada tahun
1965 digariskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula
adanya hak-hak sosial dan ekonomi,
sehingga perlu dibetuk standar-standar sosial ekonomi. komisi ini merumuskan
syarat-syarat pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law yang dinamis,
yaitu :
1. Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus
pula menentukan teknis prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak
yang dijamin;
2. Lembaga
kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3. Pemilihan
umum yang bebas;
4. Kebebasan
menyatakan pendapat;
5. Kebebasan
berserikat/berorganisasi atau beroposisi;
Pendidikan
kewarganegaraan (Azhary, 1995:59)
2.1. 3.
Sejarah
Hak Asasi Manusia
Perkembangan hak asasi
manusia pada masa Sesudah Masehi, Magna
Charta (Piagam Agung) tahun 1215, yaitu suatu dokumen yang mencatat
beberapa hak yang diberikan Raja John Lockland dari Inggris. Di dalam Magna
Charta itu ditegaskan, antara lain kekuasaan raja harus dibatasi menuntut raja
berlaku adil pada seluruh rakyatnya. (P.N.H.Simanjuntak,S.H,2007,
“Pendidikakan Kewarganegaraan” hal 47)
Petition
of Rights (hak-hak Petisi) tahun 1628, yaitu suatu
petisi yang diajukan para bangsawan kepada Raja Charles I di muka parlemen.
Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia erat hubungannya
dengan perkembangan demokrasi (PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010
“Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 100)
Bill
of Right (Undang-Undang Hak) tahun 1689, yaitu
suatu UU yang diterima oleh Parlemen Inggris setelah sebelumnya telah
mengadakan perlawanan terhadap Raja James II yang memerintah secara absolut
dalam suatu revolusi tidak berdarah (The
Glorious Revolution) tahun 1688. Ide pembaruan di Inggris ini membuat
rakyat Ameriak Serikat membrontak melawan pengusaha Inggris, sehingga
melahirkan Declaration of Independence(Deklarasi
Kemerdekaan) tahun 1776. Deklarasi Kemerdekaan ini juga merupakan piagam Hak
Asasi Manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajatnya oleh Maha Pencipta; bahwa semua manusia dianugrahi
oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebahagiaan. (P.N.H.Simanjuntak,S.H,2007, “Pendidikakan Kewarganegaraan” hal 47)
Di Prancis, perjuangan
hak asasi manusia dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi prancis
sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan. Naskah tersebur dikenal
dengan Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-hak
Asasi Manusia dan Warga Negara) tahun 1789. Dalam Revolusi Prancis ini dikenal
tiga semboyan yang sangat terkenal, yaitu Liberte
(Kebebasan), Egalite (Persamaan)dan Fraternite (Persaudaraan).
(P.N.H.Simanjuntak,S.H,2007,
“Pendidikakan Kewarganegaraan” hal 47)
Memasuki abad ke-19,
pemikiran hak asasi manusi dipengaruhi oleh pemerinath nasional.Setiap bangsa
menginginkan pemerintah yang konstitusioanal dan demokratis yang ditandai
dengan diakuinya hak asasi manusia.Pada abad ke-20, perjuangan hak asasi manuis
semakin meluas, seperti di Ameriak Serikat. Pada permulaan perang Dunia II tahun
1941, presiden amerika serikat Franklin D. Roosevelt mengemukakan “empat
kebebasan” yang dimiliki manusia: kebebasan berbicara dan mengemukakan penapat,
kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemelaratan. (P.N.H.Simanjuntak,S.H,2007, “Pendidikakan Kewarganegaraan” hal 48)
Setelah perang Dunia II
selesai, PBB akhirnya dapat mengesahkan pernyataan sedunia tentang hak asasi
manusia, yaitu Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember
1948. (P.N.H.Simanjuntak,S.H,2007
“Pendidikakan Kewarganegaraan” hal 49)
2.1. 4.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
HAM yaitu seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk allah dan
merupakan anugrah yang wajib di hormati di junjung tinggi dan di lindungi oleh
negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat martabat manusia (uu no 39 th 99).
HAM adalah hak-hak yang
secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak
dapat hidup sebagai manusia. (Jan Materson).
Setiap manusia
dianugrahi akal budi dan nurani oleh Tuhan Yang Maha Esa.Dengan itu manusia
mempunyai kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk.Kebebasan dasar dan
hak-hak dasar manusia disebut hak asasi manusia.Hak asasi manusia melekat pada
manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.Hak-hak ini tidak
dapat diingkari, oleh karena itu Negara, pemerintah, atau organisasi apapun
mengembankan kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak manusi tanpa
terkecuali. Artinya, hak manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Aim Abdulkarim,2006, “Pendidikan
Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 73-74)
Setiap orang mempunyai
kebebasan, tetapi setiap orang juga wajib mengakui dan menghormati hak asasi
orang lain. Kewajiban ini berlaku juga bagi setiap organisasi, baik organisasi
sosial maupun pemerintah. Dengan demikian,oragnisa-organisasi lain dan
pemerintah bertanggungjawab untuk menghoramati, melindungi, membela, dan
menjamin hak asasi setiap warga Negara dan penduduknya tanpa perbedaan. (Aim Abdulkarim,2006 “Pendidikan
Kewarganegaraan, Negara yang Demokratis” hal 74)
Di dalam Undang-Undang
No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan, bahwa hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (P.N.H. Simanjuntak, S.H,2007 “Pendiidkan
Kewarganegaraan” hal 46)
Sementara itu
berdasarkan Mukadimah Universitas
Declaration of Human right (Deklarasi Universitas Hak Asasi Manusia) Tahun
1948, hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam
diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tidak teralihkan dari semua
anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian
dunia. . (P.N.H. Simanjuntak, S.H, 2007
“Pendiidkan Kewarganegaraan” hal 46)
2.1. 5.
Hakikat
Hak Asasi Manusia
Negara Indonesia adalah
Negara yang beranekaragam, baik suku,bahasa agama, maupun golongan. Tidak
seorangpun boleh merendahkan satu sama
lainnya, baik karena warna kulit,suku bangsa, asal-usul keluarga, kedudukan,
maupun perbedaan lain yang tampak dari manusia. Hal tersebut merupakan dasar
pandangan bahwa semua orang memiliki hak dasar yang sama. (Aim Abdulkarim, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara
yang Demokratis” hal 73)
2.2.
PENJABARAN HAM DALAM UUD 1945
Menurut pandangan
filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia
adalah ‘monopluralis’.Susunan kodrat
manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat
manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia,
secara resmi Deklarasi Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah terlebih dahulu
merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia PBB. Pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan
Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 101-102)
Deklarasi bangsa
Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan
inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia terutama
penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010
“Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 102)
Dalam Pembukaan UUD
1945 alinea I dinyatakan bahwa : “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam
pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia
tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB pasalI. Pernyataan
berikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945 yang mengandung arti bahwa dalam
deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai
mahkluk Tuhan Yang Maha Kuasa serta bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya
masing-masing, dan hal ini sesuai dengan deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB
pasal 18, adapun dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam pasal 29 terutama ayat
(2) UUD 1945.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.
“Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 102)
Melalui pembukaan UUD
1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu
persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam
kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk
PerguruanTinggi, hal 103)
Berdasarkan pada tujuan
negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia
menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam
kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara
lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan,
pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD
1945 adalah sebagai berikut :(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010
“Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 103-104)
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhakmempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
Pasal 28 B
(1)
Setiap orang
berhak membentuk keluargadan melanjutkan keturunan melalui perkawinanyang sah.**)
(2)
Setiap orang
berhak atas kelangsunganhidup, tumbuh dan berkembang serta berhakatasperlindungan
dari kekerasan dandiskriminasi.**)
Pasal 28 C
(1)
Setiap orang
berhak mengembangkan dirimelalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak
mendapatkan pendidikan danmemperoleh manfaat dari ilmu pengetahuandan
teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya dan demikesejahteraan
umat manusia.**)
(2)
Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secarakolektif
untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
(1)
Setiap orang
berhak atas pengakuan,jaminan, perlidungan dan kepastian hokumyang adil serta
perlakuan yang samadihadapan hukum.**)
(2)
Setiap orang
berhak untuk berkerja sertamendapat imbalan dan perlakuan yang adildan layak
dalam hubungan kerja.**)
(3)
Setiap warga
negara berhak memperolehkesempatan yang sama dalm pemerintahan.**)
(4)
Setiap orang
berhak atas statuskewarganegaraan.**)
Pasal 28 E
(1)
Setiap orang
bebas memeluk agama danberibadah menurut agamanya, memilihpendidikan dan
pengajaran, memilihpekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilihtempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.**)
(2)
Setiap orang
berhak atas kebebasanmeyakini kepercayaan, menyatakan pikirandan sikap sesuai
hati nuraninya.**)
(3)
Setiap orang
berhak atas kebebasanberserikat, berkumpul dan mengeluarkanpendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi danmemperoleh informasi untuk
mengembangkanpribadi dan lingkungan sosialnya serta berhakuntuk mencari,
memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah dan menyampaikaninformasi dengan
menggunakan segala jenissaluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
(1)
Setiap orang
berhak atas perlindung diripribadi, keluarga, kehormatan, martabat, danharta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman danperlindungan dari
ancaman ketakutan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu yangmerupakan hak
asasinya.**)
(2)
Setiap orang
berhak untuk bebas daripenyiksaan atau perlakuan yang merendahkanderajat
martabat manusia dan berhakmemperoleh suaka politik dari negara lain.**)
Pasal 28 H
(1)
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahirdan batin, bertempat tinggal dan mendapatlingkungan
hidup yang baik dan sehat sertaberhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2)
Setiap orang
berhak mendapat kemudahandan perlakuan khusus untuk memperolehkesempatan dan
manfaat yang sama gunamencapai persamaan dan keadilan.**)
(3)
Setiap orang
berhak atas imbalan jaminansosial yang memungkinkan pengembangandirinya secara
utuh sebagai manusia yangbermartabat.**)
(4)
Setiap orang
berhak mempunyai hak milikpribadi dan hak milik tersebut tidak bolehdiambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
(1)
Hak untuk hidup,
hak untuk tidakdisiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani, hak beragama,
hak untuk tidakdiperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadidihadapan hukum, dan
hak untuk tidakdituntut atas dasar hukum yang berlakusurut adalah hak asasi
manusia yang tidakdapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(2)
Setiap orang
berhak bebas dariperlakuan yanbg bersifat diskriminatif atasdasar apaun dan
berhak mendapatperlindungan terhadap perlakuan yangbersifat diskriminatif itu.**)
(3)
Identitas budaya
dan hak masyarakattradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan
peradaban.**)
(4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan danpemenuhan hak asasi manusia adalahtanggung jawab negara
terutamapemerintah.**)
(5)
Untuk menegakkan
dan melindungi hakasaso manusia sesuai dengan prinsip Negarahukum yang
demokrastis, maka pelaksanaanhak asasi manusia dijamin, diatur dandituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28 J
(1)
Setiap orang
wajib menghormati hakasasi manusia orang lain dalam tertibkehidupan
bermasyarakat, berbangsa danbernegara.**)
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepadapembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan sertapenghormatan atas hak dan kebebasanorang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabanganmoral,
nilai-nilai agama, keamanan danketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokrastis.**)
(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010
“Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 104-106)
Dalam perjalanan
sejarah kenegaraan Indonesia pelaksaan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia di Indonesia mengalami kemajuan. Antara lain sejak kekuasaan Rezim
Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM, walaupun pelaksanaannya belum optimal.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan
Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 106)
Dalam proses reformasi
dewasa ini terutama akan perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan
merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak-hak asasi manusia
sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, menjadi semakin efektif terutama dengan
diwujudkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, tentang hak
Asasi Manusia dalam konsiderans dan ketentuan Umum pasal 1 dijelaskan, bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha esa, dan merupakan
anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. Selain hak asasi juga dalam UU No. 39 tahun 1999, terkandung
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksakan dan
tegaknya hak asasi manusia.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010
“Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 107)
UU No. 39 tahun 1999
tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi berbagai macam hukum tentang hak
asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta
KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksanaan atas perlindungan hak-hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak atas kebebasanpribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Demi tegaknya hak asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia,
antara lain kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya
setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk
menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia
tersebut yang diatur dalam perturan perundang-undangan dan hukum internasional yang
diterima oleh negara Republik Indonesia.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010
“Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 107)
Dengan diundangkannya
UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia tersebut bangsa Indonesia
telah masuk pada era baru terutama dalam menegakkan masyarakat yang demokratis
yang melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering dalam pelaksanaannya
mengalami kendala yaitu dilema antara menegakkan hukum dengan kebebasan
sehingga kalau tidak konsisten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan
Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 107-108)
Dalam UUD 1945 hasil
amandemen 2002.Telah memberikan jaminan secara eksplisit tentang hak-hak asasi
manusia yang tertuang dalam Bab XA, Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Jikalau
dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, ketentuan yang
mengatur tentang jaminan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945 hasil amandemen
2002 dikembangkan menjadi tambah pasalnya dan lebih rinci. (PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk
PerguruanTinggi, hal 108)
Konsekuensinya
pengaturan terhadap jaminan hak-hak asasi manusia tersebut harus diikuti dengan
pelaksanaan, serta jaminan hukum yang memadai.Untuk ketentuan yang lebih rinci
atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi tersebut, diatur dalam UU No.9
tahun 1999.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S,2010.
“Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 108)
Terlepas dari berbagai
macam kelebihan dan kekurangannya, bagi kita merupakan suatu kemajuan yang
sangat berarti, karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas
jaminan serta penegakan hak-hak asasi manusia, dalam kenegaraan.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan
Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 108-109)
2.3.
IMPLEMENTASI
PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila,
sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan
baik sesuai dengansifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut ideologi
tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya di
implementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang
lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam
mengimplementasikan hak asasi manusia.Namun hal tersebut perlu dikaji lebih
dalam, sebab ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia belum tentu dapat
diterapkan oleh rakyat.(http://kafepknums.blogspot.com/2010/04/ham-dan-implementasinya.html?m=1)
Pemerintah
Republik Indonesia telah menjamin pelaksanaa hak asasi manusia bagi
rakyat.Perlindungan atas hak tersebut diatur dalam berbagai peraturan. Dalam
alenia kedua, dirumuskan salah satu tujuan kemerdekaan Negara kita,
yaitu”mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang medeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Ini adalah
pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan hak asasi ekonomi
yang berupa kemakmuran dan kesejatraan.(Aim Abdulkarim, 2006,
“Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 79)
Dalam alenia keempat, dijelaska tujuan Negara
Indonesia dan dasar Negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darh Indonesia.Artinya pengakuan hak asasi untuk menikmati
keamanan atau perlindungan dan ketentuan atas perlindungan hukum.Memajukan
kesejtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.Artinya pengakuan hak asasi
sosial, ekonomi, dan budaya.Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Artinya pengakuan hak hak
asasi manusia atau setiap bangsa atas kemerdekaan, kedamaian/ketenangan hidup
dan keadilan sosial..(Aim Abdulkarim, 2006, “Pendidikan
Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 81)
Hak asasi manusia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM: hak untuk hidup artinya setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidupnya, dan meningkatkan taraf hidupmnya, setiap orang berhak
untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia, dan sejahtera, setiap orang juga
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat..(Aim Abdulkarim,2006,
“Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 81-82)
Hak berkeluaRga dan melanjutkan keturunan, artinya
setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.Hak mengembangkan diri.Artinya setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memproleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya.Hak memperoleh keadilan.Artinya setiap orang
yang ditangkap, dituntut, dan ditahan karena disangka melakukan suatu tindakan
pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah
dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang
diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan..(Aim Abdulkarim, 2006,
“Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 82-83)
Hak kebebasan pribadi.Artinya tidak seorangpun boleh
diperbudak atau diperhamba.Hak rasa aman. Artinya setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan hak miliknya. Hak kesejahtraan
artinya setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri maupun bersama
dengan orang lain demi pengembangan diri keluarga, bangsa, dan masyarakat
dengan cara yang tidak melanggar hukum..(Aim Abdulkarim, 2006,
“Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 83-86)
2.4.
KASUS-KASUS
HAM DI INDONESIA
2.4.1.
Pengertian
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah
segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk
aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi,
membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian
hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.( UU No. 39 tahun 1999)
2.4.2.
Bentuk-bentuk Pelanggaran
HAM
Pelanggaran
yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
·
Deskriminasi adalah
pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung
yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
·
Penyiksaan adalah
perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun
rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
·
Pelanggaran HAM berat
yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
·
Pelanggaran HAM ringan
yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.
2.4.3.
Contoh Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.
Kasus Pembunuhan Munir pada September 2004
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah
menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8
Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat
Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam,
Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa
Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan
diracuni.Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni
dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.Kasus ini
sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke
Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku
Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa
ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia
menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
2.
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi pada
tahun 1998.
3.
Penembakan Mahasiswa Trisakti (Tragedi Trisakti) pada
tahun 1997
4.
Peristiwa 27 Juli 1996
5.
Penculikan Aktivisdan Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah pada 8
Mei 1993
6.
Pembantaian Santa Cruz pada tanggal 12
November 1991
7.
Penembakan Misterius Diantara tahun
1982-1985
8.
Peristiwa Tanjung Priok pada tanggal 12
September 1984
9.
Pembantaian Rawagede oleh tentara Belanda
pada tanggal 9 Desember 1947
2.5.
PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HAM DI
INDONESIA
2.5.1.
Pengertian Perlindungan HAM
Perlindungan HAM adalah Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak
asasi manusia pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan
perlindungan hak asasi manusia seperti, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau
Komisi Ombudsman Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan
perlindungan terhadap rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak adil atau
tidak semestinya dari Aparatur pemerintah, dibuatnya UU tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia yang memberikan dasar hukum bagi dibentuknya Pengadilan HAM Ad
Hoc untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada
masa Orde Baru. Dalam rangka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di
masa lalu, khususnya yang terjadi pada masa Orde Baru pemerintah mempersiapkan
Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang
sebagian meniru model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan.(http://rorodestalia.blogspot.com/2013/06/perkembangan-dan-perlindungan-ham-di.htm)
2.5.2.
Perkembangan HAM di Indonesia saat ini
Pasca era reformasi, era ketika persoalan
demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama.Di era reformasi ini
telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia.Namun
meskipun demikian inplementasi hak asasi manusia di Indonesia masih belum
maksimal.Implementasi hak-hak sosial dan ekonomi jauh lebih sulit dibanding
implementasi hak-hak sipil dan politik.Aspek inilah yang banyak terabaikan di
Indonesia baik diakibatkan karena masalah kemampuan ekonomi negara maupun
karena kesadaran warga negara atas haknya yang dijamin konstitusi.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pengertian rule of law
dan HAM
Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai
landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Inti
pengertian Rule of Law adalah jaminan apa yang disebut sebagai keadilan sosial.
Dan yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat
dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugrah yang wajib
dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Penjabaran HAM dalam
Undang-Undang
• Pembukaan UUD 1945 (alinea I & III) pasal-pasalnya
(Pasal 28 A-J) yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
• Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948
terdiri dari 30 pasal
• UU No. 39 tahun 1999 terdiri atas 105 pasal
Implementasi
HAM di Indonesia
Indonesia menganut
ideologi Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di
Indonesia seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengansifat-sifat dasar dari
paham Demokrasi Pancasila.Pemerintah Republik Indonesia telah menjamin pelaksanaa
hak asasi manusia bagi rakyat.Perlindungan atas hak tersebut diatur dalam
berbagai peraturan.Seperti yang terdapat dalam UUD alenia kedua dan alenia
keempat. Hak asasi manusia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
seperti hak untuk hidup,hak berkeluarga dan melanjutkan keurunan, hak
mengembangkan diri, hak memproleh keadilan, hak kebebasan pribadi, dan hak
kesejatraan.
Kasus-kasus pelanggaran
HAM yang terjadi di Indonesia
Kasus-kasus
pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia seperti Kasus Pembunuhan Munir pada September
2004, Penembakan Mahasiswa Trisakti
(Tragedi Trisakti) pada tahun 1997 dan masih banyak kasus-kasus yang
lainnya baik itu termasuk kasus pelanggaran HAM berat maupun kasus Pelanggaran
HAM ringan.
Perkembangan
perlindungan HAM di Indonesia
Pasca era reformasi, era ketika persoalan
demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama.Di era reformasi ini
telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar