POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.1
Latar Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Pada awal masa
kemerdekaan, kondisi politik Indonesia
belum sepenuhnya baik. Kondisi Indonesia masih morat-marit dan tidak
stabil. Namun, setelah beberapa tahun
berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah
demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi
perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang
terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Pada saat itu juga, dunia
dibagi menjadi dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa
Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa
negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak
salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan
negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif
yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu,
dan aktif yang berarti aktif dalam
menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di
dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional
untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara. Saat ini banyak pemuda
Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang dianut oleh
Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut.
2.1 Pengertian politik dan strategi
A. Politik
Kata politik secara
etimologi berasal dari Yunani politea dengan
akar kata polis, berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara; dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics bermakna kepentingan umum warga
negara suatu bangsa. Politik merupakan satu rangkaian asas, prinsip, keadaan,
cara, alat yang digunakan untuk mencapai tujuan. (Rahayu, Minto.2010:82).
Prof. Meriam Budiardjo
dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan berbagai macam pengertian politik.
Istilah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan seluruh masyarakat, bukan
tujuan-tujuan pribadi atau perseorangan. Politik menyangkut kegiatan berbagai
kelompok masyarakat yang lebih luas dan selalu berhubungan dengan kegiatan negara.
Jadi politik secara
umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara pelaksanaanya, yang
memerlukan kebijaksanaan umum (public
politics) yang menyangkut pengaturan, pembagian atau alokasi sumber-sumber
yang ada.
(Rahayu, Minto.2010:83).
B. Strategi
Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang
diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas
ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu
menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
(Sumarsono, S. 2006:139).
Jadi strategi adalah
suatu seni dalam merencanakan pemanfaatan segenap sumber daya nasional (sumber
daya alam, manusia, dan dana) dalam suatu tata kerja yang memadukan unsur
penguasaan iptek dalam suatu kegiatan manajemen yang pemanfaatannya digunakan
untuk kepentingan bangsa dan negara dalam melaksanakan politik nasional secara
bertahap dan berlanjut.
2.2 Pengertian politik nasional dan
strategi nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum
dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi dari politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksaan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. (Sumarsono,S.2006:140).
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan
sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi berasal dari bahasa Yunani strategos. Politik dan strategi
pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasional dirancang untuk
menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-masing
negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat di setiap negara
berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan
bermatabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat
menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan
nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.(https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/29/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/)
2.3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945
.sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” . Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Otonomi
Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota.
Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru adalah :
1) Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2) Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
1) Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2) Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
2.
Kewenangan Daerah
a.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi
Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
b.
Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
c.
Bentuk dan
susunan pemerintahan daerah :
1)
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
2)
DPRD sebagai
lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi
a.
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
b.
Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari
urusan Daerah.
c.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
d.
Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati
atas Wali Kota.
e.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
f.
Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati,
dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
2.4. Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan
tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional,
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN,
selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri
yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan
oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR)
maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa
yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program
yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka
pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal
ini dikarenakan oleh: – Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan
bernegara. – Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. –
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan
seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi. – Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide-ide baru.
2.5 Stratifikasi
Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik
nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak.
a.
Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara
nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR
dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b.
Dalam
hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka
dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden
sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa:
Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara. (Sumarsono, S. 2006 :
142)
2. Tingkat Kebijakan Umum.
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
a.
Undang-Undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945 pasal 5 (1)) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
b.
Peraturan
Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
c.
Keputusan
atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam
rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD
1945 pasal 4 (1)).
d.
Dalam
keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden. (Sumarsono,
S. 2006 : 142-143)
3. Tingkat Penentu Kebijakan
Khusus
Kebijakan khusus merupakan
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major
area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada
Menteri, berdasarkan
dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk
Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan
kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan
pula Surat Edaran Menteri. (Sumarsono, S. 2006 :
143)
4. Tingkat Penentu Kebijakan
Teknis
Kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk
prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama
Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil
penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi
Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing
sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam
tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama
Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri
dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri. (Sumarsono, S. 2006 :
143-144)
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di
Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah
dikenal dua macam:
a.
Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang
pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil
Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I
pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan
hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur
untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota
madya.
b.
Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut
diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I
atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali
Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau
Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II. (Sumarsono, S. 2006 :
144)
2.6 Program nasional yang berhasil dan gagal
A. Program
nasional yang berhasil
1.
Progam keluarga berencana
Keluarga berencana merupakan suatu program pemerintah yang dirancang untuk
menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk. Program keluarga bertujuan
agar Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal
Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat
yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya
pertambahan penduduk. Gerakan Keluarga Berencana Nasional Indonesia telah lama
dibuat yaitu pada tahun 70-an. Perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan
yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan
kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.
Adapun beberapa jenis alat
kontrasepsi, antara lain :
1. Pil (biasa dan menyusui) yang
mempunyai manfaat tidak mengganggu hubungan seksual dan mudah dihentikan setiap
saat. Terhadap kesehatan resikonya sangat kecil.
2. Suntikan (1 Bulan dan 3 Bulan)
sangat efektif (0,1-0,4 kehamilan per 100 perempuan) selama tahun pertama
penggunaan. Alat kontrasepsi suntikan juga mempunyai keuntungan seperti klien
tidak perlu menyimpan obat suntik dan jangka pemakaiannya bias dalam jangka
panjang.
3. Implan (susuk) yang merupakan alat
kontrasepsi yang digunakan dilengan atas bawah kulit dan sering digunakan pada
tangan kiri. Keuntungannya daya guna tinggi, tidak mengganggu produksi ASI dan
pengembalian tingkat kesuburan yang cepat setelah pencabutan.
4. AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim)
merupakan alat kontrasepsi yang digunakan dalam rahim. Efek sampingnya sangat
kecil dan mempuyai keuntungan efektivitas dengan proteksi jangka panjang 5
tahun dan kesuburan segera kembali setelah AKDR diangkat.
5. Kondom, merupakan selubung/sarung
karet yang dapat terbuat dari berbagai bahan diantaranya lateks (karet),
plastik (vinil) atau bahan alami (produksi hewani) yang dipasang pada penis
saat berhubungan seksual. Manfaatnya kondom sangat efektif bila digunakan
dengan benar dan murah atau dapat dibeli secara umum.
6. Tubektomi adalah prosedur bedah mini
untuk memotong, mengikat atau memasang cincin pada saluran tuba fallopi untuk
menghentikan fertilisasi (kesuburan) seorang perempuan. Manfaatnya sangat
efektif, baik bagi klien apabila kehamilan akan terjadi resiko kesehatan yang
serius dan tidak ada efek samping dalam jangka panjang.
Keberhasilan
program KB dapat dilihat dari menurunnya angka kelahiran dari tahun-ketahun dan
semakin meningkanya jumlah masyarakat yang menggunakan alat kontrasefsi.(Haryono,1977:
88)
2. Program imunisasi
Imunisasi adalah suatu proses untuk
meningkatkan system kekebalan tubuh dengan cara memasukan vaksin, yakni virus
atau bakteri yang sudah dilemahkan, dibunuh, atau bagian tubuh dari bakteri itu
telah dimodifikasi. Vaksin dimasukan kedalam tubuh dengan cara diuntikan
ataupun diminum. Keberhasilan program imunisasi bisa dilihat dari berkurangnya
penderita berbagai penyakit mematikan, salah satunya adalah polio (Widjojo,2010:
55)
B.
Program nasional
yang gagal
1. Program
swasembada pangan
Swasembada
pannganberarti kita masih bisa utuk mengandalakan pemenuhan kebutuhan pangan
kita sendiri. Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah yang
harusnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia sendiri.
Selain untuk
memenuhi kebutuhan kebutuhan pangan kita sendiri program swasembada memiliki
tujuan:
a. Meningkatkan
peran sektor pertanian dalam perekonomian nasional
b. Menciptakan
lapangan kerja yang berkualitas di pedesaan, terutama lapangan kerja dalam
bidang pertanian yang ditandai dengan berkurangnya angka pengangguran
c. Meningkatkan
kesejahteraan petani,nelayan dan masyarakat pedesaan yang ditandai dengan
peningkata pendapatan dan produktivitas pekerja di sektor pertanian
Menurut menteri pertanian Suswono mengatakan
program swasembada telah gagal dalam 5 komoditas pangan yakni beras, jagung,
gula kedelai dan daging sapi. Pemerintah mengklaim bahwa swasembada tercapai
apabila 90% pasokan komoditas pangan terpenuhi dari produksi dalam negeri,
sedangkan porsi impor 10%. Sedangkan Indonesia hanya bisa memenuhi 70%
komoditas dari produksi dalam negeri sedangkan dari produksi impor kita mencapa
30% (Jatna supriantana, 2008:132)
2. Program
konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah
penghematan penggunaan sumber daya alam dan memperlakukannya berdasarkan hukum
alam. Pengertian konservasi adalah suatu upaya atau tindakan untuk menjaga
keberadaan sesuatu.
Beberapa masalah dalam menangani
konservasi sumber daya alam:
1. Jumlah penduduk dengan penyebaran
yang tidak merata, yang sebagian besar berada di Pulau Jawa
2. Pertumbuhan penduduk yang relatif
tinggi
3. Mata pencaharian yang bersifat
agraris akan memerlukan lahan, dan terjadi tumpang tindih kepentingan antara
konservasi dan eksploitasi
4. Sumber daya alam adalah modal dasar
pembangunan yang harus dimanfaatkan baik sebagai obyek maupun subyek
pembangunan
Oleh
karena itu untuk melestarikan sumber daya alam terutama sumberdaya alam hayati,
sebagai benteng terakhir oleh pemerintah adalah ditetapkannya kawasan
konservasi sebagai perwakilan berbagai ekosistem (di Indonesia terdapat kurang
lebih 80 ekosistem).
Dengan memperhatikan permasalahan
dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup seperti diuraikan diatas maka
strategi kebijakan yang ditempuh adalah:
1. Mengintegrasikan prinsip-prinsip
keberlanjutan ekonomi, ekologi dan sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam
2. Menumbuhkan tanggung jawab sosial
dan praktik ekoefisiensi di tingkat perusahaan dengan mengintegrasikan biaya
lingkungan dan biaya sosial terhadap biaya produksi
3. Menerapkan teknologi yang terbaik
dan tersedia, termasuk teknologi tradisional untuk kegiatan konservasi,
rehabilitasi sumber daya alam
4. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya
alam yang menjamin keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya
alam, yang didukung oleh kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan
5. Menata kelembagaan, termasuk
pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup secara bertahap kepada pemerintah daerah
6. Melakukan pembenahan terhadap sistem
hukum yang ada menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip
keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis,
ekonomis, dan pengarusutamaan gender
7. Melakukan reorientasi paradigma
pembangunan yang mengakui hak-hak publik terhadap pengelolaan sumber daya alam
8. Mendorong budaya yang berwawasan lingkungan
melalui revitalisasi budaya lokal dan menumbuhkan etika lingkungan dalam
pendidikan dan lingkungan masyarakat
9. Mengembangkan pola kemitraan dalam
pengelolaan sumber daya alam
Namun, seberapa ketatpun aturan yang diterapkan oleh
pemerintah masyarakat seolah tak menghiraukan peraturan tersebut. Contohnya
seperti di pedalaman hutan Sulawesi masyarakat masih mengeksploitasi hutan
secara berlebihan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat
disimpulkan :
1.
Politik secara
umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara pelaksanaanya, yang
memerlukan kebijaksanaan umum (public
politics) yang menyangkut pengaturan, pembagian atau alokasi sumber-sumber
yang ada. Strategi adalah suatu seni dalam merencanakan pemanfaatan segenap
sumber daya nasional (sumber daya alam, manusia, dan dana) dalam suatu tata
kerja yang memadukan unsur penguasaan iptek dalam suatu kegiatan manajemen yang
pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara dalam melaksanakan
politik nasional secara bertahap dan berlanjut.
2.
Politik nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional adalah
perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Strategi nasional
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut.
3.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR.Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
.
4.
Penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut.
5. Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1)
Tingkat penentu kebijakan puncak.
2)
Tingkat kebijakan umum
3)
Tingkat penentu kebijakan khusus
4)
Tingkat penentu kebijakan teknis
5)
Kekuasaan membuat aturan di daerah.
6.
Program nasional yang berhasil dan yang gagal :
a.
Program nasional yang berhasil
1)
Program keluarga berencana
2)
Program Imunisasi
b.
Program nasional yang gagal
1) Program
swasembada pangan
2) Program konservasi
sumber daya alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar