DEMOKRASI
DAN OTONOMI DAERAH
1.1 Latar Belakang
Proses demokrasi dalam
terbentuknya otonomi daerah ini di mulai pada tahun 1999 dengan ditetapkan
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dalam beberapa pasal
membenarkan bahwa otonomi daerah merupakan suatu wilayah otonom dengan
kewenangan mengatur, mengurus kepentingan masyarakatnya, oleh karena itu
otonomi daerah sebagai suatu sistem demokrasi dalam mewujudkan kepentingan
pemerintah pusat dalam menangulangi perbaikan sistem perekonomian nasional yang
hampir bangkrut dikarenakan beban utang luar negeri yang melambung tinggi.
Sehingga tidak heran
jika pengertian otonomi daerah menjadi urusan bagaimana mengeruk uang negara
dan sumber-sumbernya, dan juga karena adanya desakan reformasi sehingga banyak
dearah meminta untuk dimekarkan. Dipihak lain dengan adanya undang-undang
tersebut banyak daerah dimekarkan dengan harapan adanya perbaikan sistem
demokrasi akan tetapi lebih dari sekedar otonomi daerah, bahkan ada yang
meminta referendum untuk menjadi suatu negara dan daerah meminta otonomi
khusus, hal ini mengakibatkan terpecahnya wilayah Indonesia. Sedangkan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pasal 1,
pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga dalam proses
pemekaran daerah dalam rangka menunjang otonomisasi daerah menjadi semakin gencar
dan merupakan komoditas utama dalam pembahasan DPR-RI dimana setiap daerah
mengajukan pemekaran pasti disetujui tanpa melihat keadaan dari masing-masing
wilayah tersebut.
2.1 PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN
DEMOKRASI
Secara etimologis, istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos”
yang berarti rakyat dan “kratos/kratein”
yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).
Adapula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. (Kaelan, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan
: 55)
Demokrasi
mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan
dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi
negara dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk
istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati
secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Sekedar
untuk menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas
demokrasi ini berikut akan dikutip beberapa pengertian demokrasi. (Kaelan,
2010, Pendidikan Kewarganegaraan : 55)
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara member pengertian bahwa pada tingkat terakhir
rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya,
termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan
kehidupan rakyat (Noer, 1983: 207). Jadi, negara demokrasi adalah negara yang
diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, jika ditinjau dari
sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh
rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan
rakyat. (Kaelan, 2010, Pendidikan
Kewarganegaraan : 55)
Dalam hubungan ini menurut Henry B.
Mayo bahwa sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan
politik.
(Mayo,1960:70) (Kaelan, 2010,
Pendidikan Kewarganegaraan : 55)
International Commission of Jurist mengungkapkan bahwa demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu
proses
pemilihan yang bebas.
(https://www.academia.edu/6462730/Pengertian_Demokrasi_Menurut_Para_Ahli)
Sementara
Amien Rais, seorang ahli dari Indonesia mengatakan bahwa suatu negara disebut
sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu: (1) partisipasi
dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi
pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam
kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran,
kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan
dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata
krama politik, (8)
kebebasan
individu, (9)
semangat kerja
sama dan (10)
hak untuk
protes.
Konsep perkembangan
demokrasi terbagi kedalam empat tahap penting yaitu :
1. Pada Zaman Yunani
Pada mulanya sistem demokrasi berada
pada zaman Yunani Kuno pada abad ke-4 SM sampai abad ke-6 M, bangsa Yunani pada
saat itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana keputusan-keputusan politik
dibuat berdasarkan keputusan mayoritas dari warga Yunani dan dijalankan
langsung oleh seluruh warga negara. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan
secara langsung biasa berjalan dengan baik hal itu karena wilayah dan jumlah
penduduk masih terbilang kecil, hanya saja di Yunani demokrasi hanya berlaku
untuk warga negara saja sedangkan untuk budak belian dan pedagang asing tidak
berlaku. (Kaelan, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan : 55)
2. Lahirnya Magna Charta(Piagam Besar 1215)
Pada perkembangan demokrasi abad
pertengahan telah menghasilkan Magna
Charta, yang merupakan semacam kontrak antar beberapa bangsawan dan Raja
John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa
mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges dari bawahannya sebagai
imbalan untuk menyerahkan dana untuk keperluan perang dan sebagainya. Biarpun
piagam ini lahir dalam suasana yang feudal dan tidak berlaku pada rakyat jelata
namun dianggap sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi. (Kaelan, 2010,
Pendidikan Kewarganegaraan : 55)
3. Lahirnya Revolusi Prancis dan
Revolusi Amerika pada Akhir Abad ke -18
Pada akhir abad ke-18 M beberapa
pemikran dapat menghasilkan Revolusi Prancis dan Amerika, pemikiran tersebut
antara lain bahwa manusia mempunyai hak politik yang tidak boleh diselewengkan
oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap raja, yang menurut pola
yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tidak terbatas. Pendobrakan
terhadap kedudukan raja yang absolute didasarkan atas suatu teori rasinalistis
yang dikenal dengan Social Contract
(kontrak sosial). Menurut Jonh Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup,
atau kebebasan dan hak untuk milik, Montesqueiu mencoba menyusun suatu sistem
yang dapat menjamin hak-hak politik, yang kemudian disebut dengan trias politica. (Kaelan, 2010,
Pendidikan Kewarganegaraan : 55)
4. Demokrasi Konstitusional pada Abad
ke-19 dan 20
Akibat dari keinginan
menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara
yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintahan ialah dengan suatu
konstitusi. Undang-Undang menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan
pembagian kekuasaan negara dengan sedemikian rupa, sehingga kekuasaan eksekutif
diimbangi dengan kekuasaan parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan
konstitusionalisme (constitutionalism),
sedangkan negara yang menganut gagasan ini disebut constitutional state. (Kaelan, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan :
55)
Sesudah Perang Dunia II International Commission of Jurist
tahun1965 sangat memperluas konsep mengenai Rule
of Law, bahwa di samping hak-hak politik juga hak-hak sosial dan ekonomi
harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar sosial ekonomi. International Commission of Jurist dalam
konferensinya di Bangkok perumusan yang paling umum mengenai sistem politik
yang demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat suatu
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil
yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu
proses pemilihan yang bebas. Ini dinamakan “demokrasi berdasarkan perwakilan”.
(Kaelan, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan : 55)
2.2 DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASINYA
Pembahasan tentang peranan Negara dan
masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telah tentang demokrasi dan hal ini
karena dua alasan. Pertama, hamper semua Negara di dunia ini telah menjadikan
demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh hasil
studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari 100 Sarjana Barat
dan Timur, sementara di negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada
negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda (kendati sama-sama
negara demokrasi). Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial
telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelengarakan negara
sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam
jalur yang berbeda-beda. (Kaelan, 2010
Pendidikan Kewarganegaraan : 54)
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam
sistem pemerintahan, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam
seperti: pertama, sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan
presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan. Kedua, sistem parlementer yang meletakkan
pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negaranya bias diduduki oleh
raja atau presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan, dan
ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan
pekerja) dari parlemen. Di beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran
antara presidensial dengan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari
sistem ketatanegaraan di Perancis atau Indonesia berdasarkan UUD 1945. (Kaelan,
2010 Pendidikan Kewarganegaraan : 54)
Dengan alasan tersebut menjadi jelas bahwa asas
demokrasi yang hampir sepenuhnya disepakati sebagai model terbaik bagi dasar
penyelenggaraan negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda di antara
pemakai-pemakainya bagi peranan negara. (Kaelan, 2010 Pendidikan
Kewarganegaraan : 54)
Penerapan Budaya Demokrasi
1)
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan
dalam bentuk sebagai berikut:
a.
Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak
saudara,
b.
Menghargai pendapat anggota keluarga lainnya,
dan
c.
Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja.
2)
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan
dalam bentuk sebagai berikut:
a.
Bersedia mengakui kesalahan yang telah
dibuatnya,
b.
Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat
tanpa diskriminasi, dan
c.
Menghormati pendapat orang lain yang berbeda
dengannya.
3)
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan
dalam bentuk sebagai berikut:
a.
Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa
membeda-bedakan,
b.
Menerima teman-teman yang berbeda latar
belakang budaya, ras dan agama, dan
c.
Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu
berbeda dengan kita.
4) Di
Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a.
Besedia menerima kesalahan atau kekalahan
secara dewasa dan ikhlas,
b.
Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa
mendengar dan menghargai pendapat warganya, dan
c.
Memiliki kejujuran dan integritas.
2.3 BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
A. Dilihat
dari Cara Penyaluran Kehendak Rakyat
1. Demokrasi
Langsung
Demokrasi Langsung ialah demokrasi dimana rakyat
secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri
seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara maupun
kota pada zaman Yunani Kuno.
2. Demokrasi
Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)
Demokrasi Perwakilan yaitu demokrasi dimana rakyat
menyampaikan kehendakannya melalui Dewan Perwakilan Rakyat. Demokrasi
perwakilan dijalankan oleh negara-negara pada zaman modern. (http://pkn-dragbike329yahoo.blogspot.com)
B. Dilihat
dari Titik Berat Paham yang Dianut
1) Demokrasi Barat (Demokrasi Lliberal)
Demokrasi Barat lebih menitikberatkan pada kebebasan
bergerak, berpikir dan mengeluarkan pendapat, menjunjung tinggi persamaan hak
pada bidang politik. (http://pkn-dragbike329yahoo.blogspot.com)
Kelemahan Demokrasi Liberal :
a.
Adanya kesenjanagan yang lebar antara
golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
b.
Golongan ekonomi kuat dapat membeli
suara rakyat dan suara DPR
2) Demokrasi
Timur (Komunis)
Demokrasi Timur lebih menitik beratkan pada paham
kesamaan yang menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat. (http://pkn-dragbike329yahoo.blogspot.com)
Kelebihan Demokrasi Timur :
a.
Kesenjangan ekonomi kecil,
b.
Menjunjung tinggi persamaan dalam bidang
ekonomi.
Kelemahan Demokrasi Timur:
a.
Persamaan hak bidang politik kurang
diperhatikan,
b.
Tidak adanya kompetisi dan tidak
diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3) Demokrasi
Gabungan
Demokrasi yang berprinsip mengambil kebaikan dan
membuang kelemahan dari Demokrasi Barat dan Demokrasi Timur. (http://pkn-dragbike329yahoo.blogspot.com)
Dalam Demokrasi Gabungan :
a.
Hak milik pribadi diakui, namun hak
milik pribadi juga berfungsi sosial
b.
Upaya menyejahterahkan rakyat jangan
sampai menghilangkan derajat dan HAM
C. Sistem
Demokrasi Modern
1. Demokrasi
dengan Sistem Parlementer
a.
Kekuasaan legislatif (DPR) di atas
eksekutif pemerintah
b.
Presiden atau raja hanya sebagai kepala
negara yang kedudukannya sebagai lambang
Kebaikan Demokrasi dengan Sistem
Parlementer
a.
Pengaruh rakyat terhadap politik yang
dijalankan pemerintah besar sekali
b.
Kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan Demokrasi dalam Sistem
Parlementer
a.
Sering timbul krisis kabinet
2. Demokrasi
dengan Pemisahan Kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran Montesquieu, yakni :
a.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang-undang)
b.
Kekuasan Eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang)
c.
Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk
mengawasi pelaksanaan undang-undang)
Ciri-ciri Sistem Pemisahan
Kekuasaan :
a
Kepala negara merupakan penguasa
eksekutif yang nyata
b
Kekuasaan yudikatif tidak dapat dicampuri
kekuasaan lain
Keuntungan Sistem Pemisahan Kekuasaan
:
a.
Pemerintah stabil karena Presiden dan Menteri
tidak dapat dijatuhkan oleh DPR
b.
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan
programnya
Kelemahan Sistem Pemisahan Kekuasaan
:
a.
Pengawasan pemerintahan kurang
berpengaruh
b.
Pengaruh rakyat terhadap kebijakan
politik negara kurang mendapatkan perhatian.
2.4 DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam sejarah Negara Republik
Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah
mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah
bagaimana meningkatkan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik
demokratis dalam masyarakat. (Pendidikan Kewarganegaraan, 2012 : 63)
Mirriam Budiardjo (2008:127-128) menyatakan
bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 4
(empat) masa, yaitu :
a. Masa
pertama Republik Indonesia (1945-1959) yang dinamakan masa Demokrasi
Konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai.
b. Masa kedua Republik
Indonesia (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak aspek
menyimpang dari Demokrasi Konstitusional yang secara formal merupakan landasan
dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c. Masa
ketiga Republik Indonesia (1965-1998) yaitu masa Demokrasi Pancasila era Orde
Baru yang merupakan Demokrasi Konstitusional yang menonjolkan sistem
presidensial.
d. Masa
keempat Republik Indonesia (1999-sekarang), masa Demokrasi Pancasila era
Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan
perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antar eksekutif, legislatif dan yudikatif.
(http://www.academia.edu/7014074/DEMOKRASI_INDONESIAdari_pdf)
Demokrasi sebagai sistem pemerintah
dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga
rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan cita-citanya.
Demokrasi di Indonesia tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya persamaan
hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengingat
Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”. (Pendidikan Kewarganegaraan, 2012 :
68).
Demokrasi Indonesia tidak berbeda
dengan demokrasi di Barat dalam bidang politik. Hanya saja demokrasi di Indonesia
mencakup demokrasi ekonomi dan sosial, sesuatu yang tidak terdapat dalam
masyarakat Barat. Saat ini, ide demokrasi tersebut terungkap dalam sila keempat
Pancasila yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yakni kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena
UUD 1945 merupakan derivasi dari Pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka
secara normatif demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang bersumberkan nilai Pancasila
khususnya sila keempat.
(http://www.academia.edu/7014074/DEMOKRASI_INDONESIAdari_pdf)
Demokrasi Pancasila dalam arti luas
adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam
penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila
yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan nilai keadilan
sangat mendukung demokrasi. Nilai-nilai Pancasila menentang sistem otoriter
atau kediktatoran. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila agar tegak dan berkembang dipusatkan pada 10 (sepuluh) pilar
demokrasi (Achmad Sanusi, 2006: 193-205), yaitu:
1) Demokrasi
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Para pemeran politik dan pemimpin negara dan semua warga negara dalam menerapkan demokrasi tidak bertentangan
dengan nilai-nilai agama. Ia dituntut
agar mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Demokrasi
yang menjunjung Hak Asasi Manusia
Demokrasi mengharuskan adanya
penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dalam bentuk jaminan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia demi
terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
3) Demokrasi
yang mengutamakan kedaulatan rakyat
Rakyat adalah pemegang kedaulatan
tertinggi dalam negara demokrasi. Pelaksanaan kedaulatan melalui sistem perwakilan, untuk mengisi
lembaga perwakilan perlu dilaksanakan pemilu secara periodik.
4) Demokrasi
yang didukung kecerdasan
Warga negara yang cerdas dan
terdidik secara politik merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan demokrasi.
Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan politik amat
penting dalam negara demokrasi untuk membekali warga negara kesadaran akan hak
dan kewajibannya.
5) Demokrasi
yang menetapkan pembagian kekuasaan
Suatu negara yang demokratis harus
ada pembagian kekuasaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemusatan
kekuasaan kepada satu orang. Dan memberikan kesempatan kepada lembaga lain
untuk melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya
pemerintahan.
6) Demokrasi yang menerapkan konsep Negara Hukum
Hukum melandasi pelaksanaan
demokrasi. Untuk mengembangkan kebebasan
yang demokratis tidak bisa dengan meninggalkan hukum. Tanpa hukum,
kebebasan akan mengarah pada perbuatan yang anarkis. Pada akhirnya perbuatan
itu meninggalkan nilai-nilai demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi yang
berdasarkan hukum tidak dapat lepas dari perlidungan konstitusional, badan peradilan
yang bebas, kebebasan berpendapat, berserikat, dan kesadaran kewarganegaraan.
7) Demokrasi
yang menjamin otonomi daerah
Pelaksanaan demokrasi harus tetap
menjamin tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan dilaksanakannya otonomi
daerah yang semakin nyata dan bertanggung jawab mengindakasikan paham demokrasi
juga semakin berkembang. Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak
dipusatkan pada pemerintah pusat saja
namun sebagian diserahkan kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangga
daerah itu sendiri.
8) Demokrasi
yang berkeadilan sosial
Pelaksanaan demokrasi diarahkan
untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi
bukan hanya politik saja melainkan juga demokrasi sosial dan ekonomi. Demokrasi
sosial artinya demokrasi yang ditemukan
dalam hubungan antar warga
masyarakat dan atau warga negara. Juga harus
dilandasi oleh penghormatan terhadap kemerdekaan, persamaan dan
solidaritas antar manusia.
9) Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
Demokrasi juga mencakup dalam
bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan perekonomian negara
berdasarkan prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari persaingan bebas
tanpa batas melalui peraturan perundang-undangan. Negara juga mengambil peran
yang cukup dalam usaha mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
10) Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka
Sistem pengadilan yang merdeka
memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk
mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Pengadilan yang merdeka dan
otonom tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, namun hakim wajib
mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat.
2.5 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Secara harfiah kata otonomi barasal
dari bahasa Yunani, yaitu auto yang
berarti sendiri dan nomos yang
berarti hukum atau peraturan. Sedangkan daerah adalah wilayah atau lingkungan
pemerintah. Sehingga otonomi daerah berarti hukum atau peraturan sendiri pada
suatu wilayah.
Berdasarkan UU No.32 tahun 2004
tentang Pemerintaha Daerah, pengertian otonomi daerah adalah wewewnang daerah
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-udangan.
2.6 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN OTONOMI
DAERAH DI INDONESIA
Sejarah perkembangan otonomi daerah di Indonesia
dibagi ke dalam tiga tahapan, yaitu :
A
Warisan Kolonial
Pada
tahun 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblaad No. 329 yang
member peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri.
Kemudian staatsblaad ini diperkuat
dengan Staatsblaad No.137/1905 dan Staatsblaad No.181/1905. Pada tahun
1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang Staatsblaad No. 216/1922. Dalam
ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie,
regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap
yang semuanya menggantikan locale resort.
Selain itu juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli
masyarakat setempat (zelfbestuurende
landschappen).
Pemerintah
kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan colonial dengan sejumlah
kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian,
masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.
B
Masa Pendudukan Jepang
Ketika
menjalar Perang Dunia II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai
Korea Utara ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatera. Negara ini berhsil
menaklukkan pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, Amerika Serikat
di Filiphina, serta Belanda di daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jeoang yang
singkat, sekitar tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan
yang cukup fundamental dalam urudan penyelenggaraan pemerintahan daerah di
wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa
mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire)
No.27/1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pada
masa Jepang pemerintah daerah hamper tidak memiliki kewenangan. Penyebutan
daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading.
C
Masa Kemerdekaan
1 Periode
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945
Undang-Undang
Nomor 1Tahun 1954 menitikberatkan pada asas dekondsentrasi, mengatur
pembentukan KND di keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan daerah-daerah
yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian daerah terdiri atas dua macam yang
masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan yakni :
a.
Provinsi
b.
Kabupaten / kota besar
c.
Desa / kota kecil
UU No.1 tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang
bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari
6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan.
2 Periode
Undang-Undang Nomor 22 Tahun1948
Peraturan
kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22
tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam
UU itu dinyatakan bahwa daerah negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni :
a)
Provinsi
b)
Kabupaten / kota besar
c)
Desa / kota kecil
Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya
sendiri.
3 Periode
Undang-Undang Nomor 1 Tahun1957
Menurut
UU No.1 Tahun1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah
RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangga
sendiri, dalam tiga tingkatan, yaitu :
a.
Daerah swatantra tingkat I, termasuk
kotapraja Jakarta Raya
b.
Daerah swatantra tingkat II
c.
Daerah swatantra tingkat III
UU No.1 tahun 1957 ini menitikberatkan pelaksanaan
otonomi daerah seluas-luasnya sesuai pasal 31 ayat (1) UUDS 1950.
4 Periode
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Penpres
No.6 tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitikberatkan apda
kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen
baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal
dengan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III.
5 Periode
Undang-Undang Nomor 18 Tahun1965
Manurut
UU ini, wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni :
a.
Provinsi (tingkat I)
b.
Kabupaten (tingkat II)
c.
Kecamatan (tingkat III)
Sebagai
alat pemerintah pusat, kepala daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan
politik polisional di daerahnya, menyelenggarakan koordinasi antarjawatan
pemerintah pusat di daerah, melakukan pengawsan, dan menjalankan tugas-tugas
lain yang diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah
daerah, kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan
daerah, menandatangani peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
6 Periode
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
UU
ini menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur rumah tangganya berdasarkan asas
desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat
I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi –bagi menurut tingkatannya
menjadi :
a.
Provinsi / ibukota negara
b.
Kabupaten / kotamadya
c.
Kecamatan
Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah
tingkat II karena daerah tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat
sehingga lebih mengerti dan memebuhi aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam
UU ini adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
7 Periode
Undang-Undang Nomor 22 Tahun1999
Pada
prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih
mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No.22 tahun 1999
adalah sebagai berikut :
a.
Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib
menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam
kerangka NKRI
b.
Daerah yang dibentuk berdasarkan asas
desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah yang
dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah
kota.
c.
Daerah diluar provinsi dibagi dalam
daerah otonomi
d.
Kecamatan merupakan perangkat daerah
kebupaten
Secara umum UU No.22 tahun 1999 banyak mebawa
kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai
perkembangan keinginan masuarakat daerah, ternayat UU ini juga dirasakan belum
memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
8 Periode
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pada
tanggal 15 Oktober disahkan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang
dalam pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU
No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU
baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kebupaten dan
provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan
administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi,
supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga
provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hunungan kemitraan dan sejaar
antara kepala daerah dan DPRD semakin dipertegas dan diperjelas.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
a. Demokrasi
adalah demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas. Konsep perkembangan demokrasi
terbagi kedalam empat tahap penting yaitu : Pada Zaman Yunani, Lahirnya Magna Charta, Lahirnya Revolusi Prancis
dan Revolusi Amerika pada Akhir Abad ke -18, dan Demokrasi Konstitusional pada
Abad ke-19 dan 20.
b. Demokrasi
dan implementasinya antara lain di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
dan di lingkungan berkehidupan negara.
c. Bentuk
demokrasi dapat dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat, dilihat dari
titik berat paham yang dianut dan dilihat dari sistem demokrasi modern.
d. Demokrasi
di Indonesia mengalami empat periode, yaitu: periode 1945-1959 (Demokrasi
Parlementer), periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin), periode 1966-1998
(Demokrasi Konstitusional), periode 1999-sekarang (Demokrasi Pancasila Era
Reformasi).
e. Otonomi
daerah adalah wewenang daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-udangan.
f. Sejarah
perkembangan otonomi daerah di Indonesia dibagi ke dalam tiga tahapan, yaitu :
masa warisan kolonial, masa pendudukan Jepang, dan masa kemerdekaan.
Terima Kasih Banyak :D
BalasHapus