NEGARA DAN
WARGA NEGARA
2.1 PENGERTIAN
NEGARA
Kata
negara berasal dari bahasa sankerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota.
Secara singkat negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia
yangmenempati wilayah tertentu dan di organisir suatu pemerintah yang sah dan
memiliki kedaulatan. (Murtono Sri, 2006: 03)
Pengertian
negara menurut beberapa
ahli:
1.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
2.
Georg Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu. (Murtono Sri, 2006: 03)
Awal
Mula Lahirnya Suatu Negara
Teori-teori terbentuknya suatu
negara
a.
Teori Perjajian
Masyarakat
Teori
perjanjian masyarakat, manusia pada awalnya hidup sendiri-sendiri dan
berpindah-pindah tempat. Kesendirian hidup manusia ternyata sangat menyulitkan,
sehingga muncul kesadaran untuk membentuk sebuah kelompok manusia. Kelompok
manusia tersebut membuat kesepakatan untuk hidup bersama dan membuat aturan
yang ditaati bersama serta memiliki pemimpin yang mampu mengarahkan. Dari
sinilah, maka terbentuk suatu negara. (Murtono Sri, 2006: 04)
b. Teori
Ketuhanan
Berdasarkan
teori ini, negara lahir karena kehendak Tuhan. Hal ini bermula dari keyakinan
bahwa segala sesuatu yang ada di dunia berdasarkan kehendak tuhan. (Murtono
Sri, 2006: 04)
c. Teori
Kekuasaan
Berdasarkan
teori ini, negara lahir karena faktor kekuasaan atau kekuatan. Misalnya
seseorang memiliki kekuatan untuk mendirikan negara. Kekuatan yang dimiliki
seseorang tersebut dapat juga digunakan untuk memaksakan kehendaknya kepada
orang lain. (Murtono Sri, 2006: 04)
d. Teori
Hukum Alam
Berdasarkan
teori ini, negara lahir karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutukan
manusia yang bermacam-maca,. Manusia harus bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Dengan kerja sama akan muncul kelompok manusia yang semakin besar
hingga terbentuklah negara. (Murtono Sri, 2006: 04)
Fungsi
Negara
1.
Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat
masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.(Murtono
Sri, 2006: 06)
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan
damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.(Murtono Sri, 2006: 06)
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala
macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. (Murtono
Sri, 2006: 06)
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat
warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. (Murtono
Sri, 2006: 07)
Tujuan Negara
Tujuan negara pada umumnya adalah untuk menciptakan dan
meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tujuan negara merupakan suatu yang
dicita-citakan atau harapan bagi suatu
bangsa. Beberapa pendapat mengenal tujuan negara dikemukakan oleh para ahli
kenegaraan sebagai berikut :
1.
Mencapai
Perdamaian Dunia
Teori perdamaian dunia dikemukakan oleh Dante
Alighieri.berpendapat bahwa tujuan negara adalah mewujudkan perdamaian dunia.
Menurutnya, di dunia ini sebaiknya terdapat hanya satu negara yang berdaulat
penuh dan kekuasaannya terletak pada satu orang. Jika di dunia ini terdapat
banyak negara merdeka, ketenteraman dan perdamaian tidak akan terwujud. Hal ini
terjadi karena setiap negara memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda satu
sama lain. Akibatnya, muncul benturan atau konflik yang dapat mengarah kepada
perang. (Murtono Sri, 2006: 05)
2.
Menjamin
Hak dan Kebebasan Manusia
Imannuel Kant mengatakan bahwa tujuan negara adalah
menjungjung tinggi hak dan kebebasan warganya. Negara harus menjamin kedudukan
setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara tidak boleh
diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa. Demi mencapai tujuan tersebut,
perlu dibentuk negara hukum sehingga setiap tindakan negara harus berlandasan
hukum. (Murtono Sri, 2006: 06)
3.
Membentuk
Kekuasaan Negara
Dalam bukunya II Principle (Sang Pangeran) Niccolo
Machiavelli menjelaskan bahwa pemerintah merupakan sebagai satu-satunya cara
memperoleh kekuasaan dan menjalankannya. Ia menekankan bahwa untuk membentuk
kekuasaan negara, pemerintah dapat membuat curang demi menyelamatkan negara.
Oleh karena itu, pemerintah yang lemah tidak akan bertahan lama atau akan cepat
mengalami kehancuran. (Murtono Sri, 2006: 06)
2.2 HUBUNGAN ANTARA NEGARA, KONSTITUSI, DENGAN PANCASILA
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah Negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Setiap Negara tentunya memiliki
Dasar Negara, dimana Dasar Negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan kuat
serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban,
kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah
perkembangan Negara itu sendiri). ( Abdulkarim Aim,2006;106)
PengertianKonstitusi
Kata “Konstitusi” berarti
“pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung
makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. Negara
sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang
disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi
pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi
itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan Negara
tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi
Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten
Constitution). Ivor Jenning dalam buku (The Law and The Constitution)
menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu
yang menentukan :
a.
Adanya
wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
b.
Adanya
ketentuan berbagai hak asasi dari warganegara yang diakui dan dilindungi. (http://wisnupendem.blogspot.com/2014/06/makalah-negara-dan-konstitusi.html)
Kedudukan konstitusi
Undang-Undang
Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan, karena
setiap perundangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundangan yang ada di atasnya dan apabila ada peraturan perundangan
yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar harus dicabut. Undang-Undang Dasar
juga dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada
di bawahnya.
UUD yang
memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law (hukum dasar). Sebagai
hukum dasar yang tertulis, konstitusi mengatur tiga masalah pokok :
a.
Jaminan terhadap hak asasi manusia
b.
Ditetapkan susunan ketatanegaraan
yang bersifat mendasar
c.
Adanya pembagian atau pembatasan
tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar ( Abdulkarim Aim,2006;106)
Pengertian
Dasar Negara
Dasar negara
berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata dasar adalah landasan atau
foundamental. Arti kata negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Arti
kata dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat
dalam Pembukaan UUD1945.(http://hedisasrawan.blogspot.com/2013/01/hubungan-dasar-negara-dan-konstitusi.html)
Fungsi dan
Kedudukan Pancasila
Dalam Tap.
MPR RI No. II/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan
Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber
Hukum Dasar Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila
tidak lagi sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber
Hukum Dasar Nasional.
Fungsi
Pancasila sebagai dasar negara dalam tinjauan sosiologis berarti
sebagai pengatur hidup kemasyarakatan, sedangkan tinjauan yang bersifat etis
filosofis berarti sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara mencari
kebenaran. (http://hedisasrawan.blogspot.com/2013/01/hubungan-dasar-negara-dan-konstitusi.html)
Hubungan Antara Negara, Konstitusi, dengan Pancasila
Hubungan
atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada
gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau
Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan
negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan
diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan
ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang
Dasar. Dan hubungan antara dasar negara dan konstitusi Dapat dilihat dari
hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan
pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945. Pasal-pasal UUD adalah
penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
Dasar negara
dan konstitusi mempunyai hubungan secara yuridis, filosofis dansosiologis:
a. Secara
yuridis Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwakonstitusi mengandung
pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
b. Secara
filosofis Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar
pada budayabangsa.
c. Secara
sosiologis Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2.3 PENGERTIAN
WARGA NEGARA
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan.
Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara
secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.(Winarno,2007:
47).
Istilah warga
negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang
mempunyai arti sebagai berikut.
a. Warga
negara,
b. Petunjuk
dari sebuah kota,
c. Sesama warga
negara, sesama penduduk, orang setanah air, dan
d. Bawahan atau
kawula. (Winarno,2007: 04)
Menurut Hikam
(dalam Winarno, 2007), “Warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya
adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri”.
Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan
yang sederajat antara warga dengan negaranya.Dengan memiliki status sebagai
warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya
tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah
organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal
balik.
Rakyat lebih
merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang
yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan
nonpenduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan
orang asing atau bukan warga negara. (Winarno,2007: 48)
Kedudukan warga negara dalam negara
Sebagai
anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara.
Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan
kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap
negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya.
Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang
sederajat dengan negaranya.(Winarno, 2007: 50)
2.4 ASAS-ASAS
KEWARGANEGARAAN
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu
Negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap Negara
mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak di
pergunakannya. Dari segi kelahiran, ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang
sering dijumpai yaitu ius soli dan ius sanguinis. Adapun asas-asas yang
dimaksud adalah :
1.
Asas Ius Sanguinis (law of
blood ) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan
berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat
kelahiran.Misalnya, seseorang
dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan di negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi
berdasarkan asas ini,kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan
orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu
lahir.
2.
Asas Ius Soli (law of the
soil ) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negaraB, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan di negara A,
maka ia adalahwarganegara B. Jadi menurut
asas ini kewarganegaraan seseorang tidakterpengaruh oleh kewarganegaraan orang
tuanya, karena yang menjadipatokan adalahtempat kelahirannya.
(Kaelan, 2010,
PendidikanKewrganegaraan : 118)
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,baik yang
menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkandua kemungkinan
status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a.
Apatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyaikewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganutasas ius soli lahir di negara
B yang menganut asas ius sanguinis. Makaorang tersebut tidaklah menjadi warga
negara A dan juga tidak dapatmenjadi warga negara B. Dengan demikian orang
tersebut tidak mempunyaikewarganegaraan.
b.
Bipatride, yaitu adanya
seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorangketurunan bangsa B yang menganut
asas ius sanguinis lahir di negara A
yangmenganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia
dianggapsebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia
warganegaranya karena berdasarkan tempat lahirnya. Dengan demikian orang tersebut mempunyai dua kewarganegaraan (berkewarganegaraan ganda)
(Kaelan, 2010, Pendidikan
Kewarganegaraan : 118)
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatunegaralazim
menggunakan dua stelsel, yaitu:
a)
Stelsel aktif, yaitu
seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secaraaktif untuk menjadi
warga negara (naturalisasi biasa)
b)
Stelsel pasif, yaitu
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sutu
tindakan hukum tertentu (naturalisasi
Istimewa) . (Fitriarachmawt.blogspot.com)
Berkaitan
dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai:
a)
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b)
Hak repudiasi, yaitu hak untuk
menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
(Fitriarachmawt.blogspot.com)
2.5 ASAS-ASAS
KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Di Indonesia
menganut asas-asas yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006, yang menyebutkan Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah
memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. Adapaun asas-asas yang
dianut dalam Undang-Undang Nomor12 Tahun
2006 adalah sebagai berikut :
1.
Asas Ius Sanguinis (law of
blood ) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan
berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat
kelahiran.Misalnya, seseorang
dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan di negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi
berdasarkan asas ini,kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan
orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu
lahir.
2.
Asas Ius Soli (law of the
soil ) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negaraB, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan di negara A,
maka ia adalah warganegara B
Jadi menurut asas ini
kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya,
karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
3.
Asas Kewarganegaraan Tunggal
merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.
Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas
merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-undang
kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride ) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda
yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan
seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan
ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu tidak secara otomatis
menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang. Berdasarkan Undang-Undang ini anak yang lahir dari
perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari
perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga
Negara Indonesia.
Anak
tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau
sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan
untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah
anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Pemberian kewarganegaraan ganda ini
merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.
Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan
menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun
memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan
apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda
memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang
didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada
ketentuan negara nasionalnya.
Bila
ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan
maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum
negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu
akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu
melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain
Kewarganegaraan
Indonesia yang dimaksud dengan kewarganegaraan
Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah
sebagai berikut:
a) Setiap orang
yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b) Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c) Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d) Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI. (http://www.dosenpendidikan.com/)
e) Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f) Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
g) Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
h) Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang ibu WNA sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
i)Anak yang
lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas ststus
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j)Anak yang
bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui.
k) Anak yang
lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l)Anak yang
dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena
ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
m) Anak dari
seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan
menyatakan jannji setia.
2.6 HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga
negara , guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewjiban tersebut. Oleh karena itu hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain, sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, sehingga dalam
praktiknya harus dijalankan dengan seimbang.
(diana-putri.blogspot.com/2013/pendidikan-
kewarganegaraan. html).
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka
tidak dipungkiri akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Salah
satu cara untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan
cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita
harus tahu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun banyak rakyat yang menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sehingga sampai saat
ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita
sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk
ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD
1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
(diana-putri.blogspot.com/2013/pendidikan-
kewarganegaraan. html).
Secara
umum hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :
A. Contoh
hak sebagai warga negara Indonesia
a) Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
b) Setiapwarga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c) Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
d) Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
e) Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f) Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh
g) Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai Undang-Undang yang
berlaku
(www.academia.edu.com)
B. Contoh
kewajiban sebagai warga negara Indonesia
a) Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh
b) Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda)
c) Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d) Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah Negara Indonesia
e) Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
(www.academia.edu.com)
Adapun
hak dan kewajiban warga negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu
tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31 adalah
sebagai berikut :
A.
Hak warga negara Indonesia dalam UUD
1945
a)
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b)
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya” (pasal 28A).
c)
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
d)
Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
e)
Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
f)
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hokum (pasal 28D ayat 1).
g)
Hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
h)
Hak kemerdekaan untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya (pasal 29 ayat 2).
i)
Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1). (www.academia.edu.com)
B.
Kewajiban warga negara Indonesia
dalam UUD 1945
a)
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b)
Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c)
Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan : “setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain”.
d)
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
e)
Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”.
(www.academia.edu.com)
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
1.
Pengertian
Negara
Syarat
primer menjadi sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian negara adalah sekumpulan
rakyat yang berkumpul dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki pemerintahan
yang berdaulat
2.
Hubungan
antara Negara, Konstitusi dengan Pancasila
Dalam
sebuah negara pasti terdapat konstitusi apabila negara tidak memiliki
konstitusi maka negara tidak akan dapat berdiri dengan kokoh. Di setiap negara
mempunyai sebutan atau istilah yang berbeda tentang konstitusi. Konstitusi di
Indonesia di buat berdasarkan UUD 1945. Karena UUD 1945 merupakan sumber dari
segala sumber hukum di indonesia.
3.
Pengertian
Warga Negara
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan.
Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara
secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
4.
Asas-Asas
Kewarganegaraan
Asas- asas
Kewarganegaraan terdiri dari :
a) Asas
Ius Soli adalah pembagian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
b) Asas
Ius Sanguinis adalah pembagian kewarganegaraan berdasarkan keturunan yang
ditentukan oleh orang tuanya.
5.
Asas-Asas
Kewarganegaraan di Indonesia
Menurut
UU No. 12 tahun 2006 asas- asas Kewarganegaraan terdiri dari :
a) Asas
Ius Soli adalah pembagian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
b) Asas
Ius Sanguinis adalah pembagian kewarganegaraan berdasarkan keturunan yang
ditentukan oleh orang tuanya.
Karena di
Indonesia menganut dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius sanguinis maka ini
menyebabkan adanya celah untuk seseorang mendapatkan 2 kewarganegaraan. Di
indonesia terdapat UU yang baru yang menyatakan bahwa seseorang dapat memiliki
dua kewarganegaraan bagi seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah dan belum
menikah. Tetapi hal ini masih diperdebatkan karena menyangkut personal
seseorang.
6.
Hak
dan Kewajiban sebagai Warga Negara
Hak
Warga Negara terdiri dari :
1. Setiap
warga negara berhak mendapat perlindungan hukum .
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak .
3. Setiap
warga negara berhak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan
kepercayaannya masing-masing.
4. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Kewajiban
warga negara terdiri dari :
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela
mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan
pemerintahan tanpa terkecuali.
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di negara Indonesia.
3.2
SARAN
1. Karena
kita telah menginformasikan tentang Pengertian Negara, Hubungan antara Negara,
Konstitusi dengan Pancasila, Asas-asas kewarganegaraan, Asas-asas
Kewarganegaraan di Indonesia serta Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara, kami
mengharapkan agar pembaca dapat memahami dan menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
2. Kita
harus memahami, mengetahui Negara dan warga Negara khususnya di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar