IDENTITAS NASIONAL
A.
Pengertian
Identitas Nasional
Eksistensi suatu bangsa
pada era globalisasi dewasa ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama
karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalis Revolution, era
globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang akan menguasai dunia.
Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem
internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di
dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, sosial, politik dan kebudayaan
(Berger, 1988). Perubahan global ini menurut Fukuyama (1989: 48), membawa
perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi partikuler kea rah ideologi
universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya.
Dalam kondisi seperti
ini negara nasional akan dikuasai oleh Negara transnasional, yang lazimnya
didasari oleh negara-negara dengan prinsip kapitalisme (Rosenau).
Konsekuensinya Negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun
demikian dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada
kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi
pengaruh budaya asing akan menghadapi challance dan response. Jikalau challance cukup
besar sementara response kecil, maka
bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborogin
di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namunn demikian jikalau challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut
tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu agar bangsa
Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan
jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia
sebagai dasar pengembangan kreativitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi
di berbagai Negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh
tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan
kembali kesadaran nasional (Kaelan, 2010: 42).
Dalam Identitas
Nasional terdapat dua kata yaitu Identitas dan Nasional. Identitas sendiri
memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai
suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan Nasional atau Nasionalisme
memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi
individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan (Kohn, 1984: 11).
Istilah “identitas
nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Berdasarkan pengertian yang demikian maka setiap bangsa di dunia ini akan
memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri
serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat
ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis
(Kaelan, 2010: 43). Berdasarkan pengertian di atas maka tiap bangsa memiliki
Identitas masing-masing, antara bangsa satu dengan yang lain memiliki ciri khas
yang berbeda-beda, untuk menjadi pandangan tentang jati diri yang sebenarnya
yang dimiliki di dalam bangsa tersebut (https://www.academia.edu/8851460/Identitas_Nasional).
Istilah
kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitasi dari
faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku
individu. Oleh karena itu, menurut Ismaun (1981: 6) Kepribadian adalah
tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia
lain. Berdasarkan uraian diatas , maka pengertian kepribadian sebagai suatu
identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari
kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.
Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat
dipisahkan dengan pengertian “ peoples
character “, “ National character”,
atau “ National Identity “. Oleh
karena itu, identitas nasional suatu bangsa termasuk identitas nasional
Indonesia juga harus dipahami dalam konteks dinamis (Kaelan, 2010: 45).
B.
Faktor-faktor
Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Identitas nasional
suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang
sangat ditentukan oleh berbagai faktor. Sedikitnya ada 2 faktor yang mendukung
kelahiran identitas suatu bangsa, yaitu faktor objektif dan subjektif. Bagi
bangsa Indonesia faktor objektif mndukung kelahiran identitas nasional meliputi
faktor geografis-ekologis dan demografis. Sedangkan faktor subjektif adalah
faktor historis, sosia, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel
Castells dalam bukunya, The power of Identity (Suryo, 2002) mengemukakan teori
tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi
historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor pendorong,
faktor penarik dan faktor reaktif. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan
keberanekaan, dan hal inilah yang dikenal dengan bhineka tunggal ika. Faktor
kedua, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan
bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.
Faktor
ketiga, mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya
birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Fakta keempat, meliputi
penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori koektif
rakyat.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup
dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah
berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengn
perjuangan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu
pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat unsur-unsur sosial,
agama, ekonomi, budaya, geografis yang berkaitan dan terbentuk melalui suattu
proses yang cukup panjang ( Kaelan dan Zubaidi, 2007 : 50-51 )
Identitas setiap
manusia ditentukan oleh ruang hidupnya yang secara alami akan berakulturasi dan
membentuk cirri khas atau karekter khas dalam norma kehidupan. Identitas
diartikan sebagai ciri/keadaan khusus, dalam antropologi berarti sifat khas
yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri,
komunitas sendiri, dan Negara sendiri. Identitas tidak hanya mengacu pada
individu tetapi juga pada suatu kelompok.
Identitas
meliputi nilai, norma dan symbol ekspresi sebagai ikatan social untuk membangun
solidaritas dan kohesivitas social yang digunakan untuk menghadapi kekuatan luar
yang menjadi symbol ekspresi yang memberikan pembenaran bagi tindakan pada masa
lalu, masa sekarang dan masa yang akan dating. Sedangkan nasional berasal dari
bangsa sendiri atau meliputi diri bangsa. Jadi identitas dan kepribadian
nasional itu jati diri yang membentuk bangsa yaitu bebagai suku bangsa, agama,
bahasa, budaya nasional, wilayah nusantara, ideology Pancasila.
(Minto Rahayu, Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa,
Grasindo, Jakarta, Hal 55)
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme
modern,diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam
hidup berbangsa dan bernegara. Para pendiri Negara menyadari akan pentingnya
dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh
badan yang akan meletakkan dasar filsafat
bangsa dan Negara yaitu BPUPKI. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh
para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan
hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip
dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi dasar filsafat suatu Negara berakar
pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Hal inilah
yang menurut Titus dikemukakan bahwa salah satu fungsi filsafat adalah
kedudukannya sebagai suatu pandangan hidup msayarakat (Titus, 1984)
Dapat
pula dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara
Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat
pancasila bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau
pengusa melainkan melalui suatu fase historis yang cukup panjang. Pancasila
sebelum dirumuskan secara formal yuridis dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar
filsafat Negara Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan
hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain
adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Dalam pengertian seperti ini menurut Notonagoro bangsa
Indonesia sebagai Kausa Materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara untuk dijadikan
sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila
secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertema, sidang
“Panitia 9’,sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disahkan secara formal yuridis
sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
(Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta, Hal
51)
1.
Unsur-unsur pembentuk identitas dan kepribadian yaitu:
a. Suku
bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300
dialeg bangsa.
b. Agama:
bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang
tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai
agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid,
istilah agama resmi negara dihapuskan.
c. Kebudayaan:
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-
perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh
pendukung- pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi
dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan
dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d. Bahasa:
merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai
system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia
dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur
Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian
sebagai berikut :
Identitas
Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan
Ideologi Negara
-Identitas
Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia,
Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Identitas
Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam
suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan.
2.
Pengertian Pancasila sebagai identitas dan
kepribadian Nasional
Sebagai
identitas nasional, Pancasila sebagai kepribadian bangsa harus mampu mendorong
bangsa Indonesia secara keseluruhan agar tetap berjalan dalam koridornya yang
bukan berarti menentang arus globalisasi, akan tetapi lebih cermat dan bijak
dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan peluang yang tercipta. Bila
menghubungkan kebudayaan sebagai karakteristik bangsa dengan Pancasila sebagai
kepribadian bangsa, tentunya kedua hal ini merupakan suatu kesatuan layaknya
keseluruhan sila dalam Pancasila yang mampu menggambarkan karakteristik yang
membedakan Indonesia dengan negara lain.Naskah Pancasila .
Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Identitas
Nasional merupakan suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan
sebelumnya. Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas
Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama
karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist
Revolution, eraglobalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme yang akan menguasai
dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem
internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di
dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social, politik dan
kebudayaan.
Perubahan
global ini menurut Fakuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari
ideologi partikular kearah ideology universal dan dalam kondisi seperti ini
kapitalismelah yang akan menguasainya. Dalam kondisi seperti ini, negara
nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh
negara-negara dengan prinsip kapitalisme. Konsekuensinya,negara-negara
kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses
perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri.
Menurut
Toyenbee, cirri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi
pengaruh budaya asing akan menghadapi Challence dan response. Jika Challence
cukup besar sementara response kecil maka bangsa tersebut akan punah dan hal
ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di
Amerika. Namun demikian jika Challance kecil sementara response besar maka
bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. itu agar
bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap
meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa
Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi.
Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi
dengan penuh tantangan yangcenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah
kebangkitan kembali kesadaran nasional.
D.
Keberadaan
Pancasila sebagai Identitas Nasional pada Era Reformasi dan Globalisasi
1.
Era
Reformasi
Dalam era
reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat
(nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional.
Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah
bangsa.
Sudah
menjadi rahasia umum, bahwa sejalan dengan tibanya era reformasi, Pancasila
mulai diabaikan. Bahkan, hampir tidak disebut-sebut lagi dalam pidato para
pejabat. Pendidikan Moral Panacsila (PMP) yang selama ini diterapkan mulai dari
Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi dihapus. Ini semua disebabkan oleh
semacam “kejengkelan” terhadap rezim Orde Baru yang telah memperalat Pancasila
guna mempertahankan kekuasaannya yang otoriter (Titus,
1984 dalam Azymardi Azra)
Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang dimaksudkan untuk
mensosialisasikan Pancasila dan nilai-nilainya di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah berubah menjadi sesuatu yang
indoktrinatif dan doktriner. Dengan demikian, Pancasila lalu menjadi kaku.
Terlebih lagi ketika yang diajarkan itu tidak cocok dengan peri-kehidupan
sehari-hari. Bukanlah sebuah hal yang tidak lazim, bahwa justru nilai-nilai
Pancasila itu sendiri telah dilanggar di dalam penyelenggaraan P4 pada waktu
itu, tegas Pdt. Yewangoe.
Lebih
lanjut Pdt. Yewangoe menuturkan, pengalamannya ketika mengikuti penataran P4
tingkat nasional, di mana telah mengusik rasa tidak enak pada waktu itu.
Rupanya telah disediakan, oleh “orang dalam” pidato-pidato. Jadi yang dapat
diperoleh dengan imbalan seperlunya, sehingga orang tidak perlu menulisnya
lagi. Maka tidak heran, diskusi Pancasila yang mestinya dinamis telah berubah
menjadi sesuatu yang sangat membosankan. Ketika P4 dipakai hanya sebagai
jembatan kenaikan pangkat bagi PNS, maka segala macam jalan ditempuh untuk
memperoleh sertifikat.
Pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila akhirnya gagal diwujudkan dalam
kenyataan. Pancasila cenderung ditingggalkan. Tentu saja hal ini menyedihkan.
Sebab meninggalkan Pancasila sama dengan menanggalkan identitas Indonesia.
Pancasila adalah Indonesia dan sebaliknya Indonesia adalah Pancasila. Di dalam
Pancasilalah rasa dan semangat kebangsaan kita direfleksikan. Kalau tidak ada
lagi, maka dengan sendirinya elan kebangsaan mati. Sama
seperti pelita kehabisan minyak, demikian juga Indonesia. Indonesia yang
majemuk akan pecah berantakan. Jika menerapkan ideologi lain selain Pancasila,
maka Indonesia yang kita peroleh bukan lagi yang dicita-citakan para pendiri
bangsa. Meski demikian, usaha Taufik Kiemas untuk menyalakan kembali nilai –
nilai kesadaran berbangsa dan bernegara melalui 4 pilar kebangsaan, yaitu UUD
1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika patut diacungi jempol.
2.
Era
Globalisasi
Globalisasi
memang sebuah keniscayaan waktu yang mau tidak mau dihadapi oleh negara manapun
di dunia. Ia mampu memberikan paksaan kepada tiap negara untuk membuka diri
terhadap pasar bebas. Hampir tiap negara mengalami hal serupa dalam era
globalisasi yang serba terbuka ini. Pihak yang diuntungkan dalam perkembangan
situasi ini tak lain adalah negara maju yang memiliki tingkat kemapanan jauh
di atas negara berkembang. Dalam globalisasi, negara-negara berkembang
mau tidak mau, suka tidak suka, harus berinteraksi dengan negara-negara maju.
Melalui interaksi inilah negara maju pada akhirnya melakukan hegemoni dan
dominasi terhadap negara-negara berkembang dalam relasi ekonomi dan politik
internasional yang dilakukannya.
Globalisasi
yang hampir menenggelamkan setiap bangsa tentunya memberikan tantangan yang mau
tidak mau harus bangsa ini taklukkan. Era keterbukaan sudah dan mulai mengakar
kuat, identitas nasional adalah barang mutlak yang harus dipegang agar tidak
ikut arus sama dan seragam yang melenyapkan warna lokal serta tradisional
bersamanya. Perlu dipahami bahwa identitas nasional, dalam hal ini Pancasila
mempunyai tugas menjadi ciri khas, pembeda bangsa kita dengan bangsa lain
selain setumpuk tugas-tugas mendasar lainnya. Pancasila bukanlah sesuatu yang
beku dan statis, Pancasila cenderung terbuka, dinamis selaras dengan keinginan
maju masyarakat penganutnya.(http://sriactivity.blogspot.com/2014/07/makalah-pancasila-sebagai-identitas.html)
Implikasinya
ada pada identitas nasional kita yang terkesan terbuka, serta terus berkembang
untuk diperbaharui maknanya agar relevan dan fungsional terhadap keadaan
sekarang. Ketika globalisasi tidak disikapi dengan cepat dan tepat maka hal ia
akan mengancam eksistensi kita sebagai sebuah bangsa. Globalisasi adalah
tantangan bangsa ini yang bermula dari luar, sedangkan pluralisme sebagai
tantangan dari dalam yang jika tidak disikapi secara bijak tentu berpotensi
menjadi masalah yang bisa meledak suatu saat nanti. Berhasil atau tidaknya kita
menjawab tantangan keterbukaan zaman itu tergantung dari bagaimana kita
memaknai dan menempatkan Pancasila dalam berpikir dan bertindak.
Salah satu
lokomotif globalisasi adalah teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi ini
berimplikasi pada cepatnya proses informasi dan komunikasi di seluruh belahan
dunia. Kalau dulu pernah ada slogan “dunia tak selebar daun kelor” maka di era
globalisasi slogan itu sebenarnya telah usang, karena kenyataannya memang
“dunia selebar daun kelor”, Dunia menjadi sedemikian sempit dan kecil. Semua
peristiwa yang terjadi di suatu belahan dunia dapat langsung disaksikan detik
itu juga di penjuru dunia lain, sekecil apapun kejadian itu, dari peristiwa
pemilihan presiden sampai perselingkuhan seorang wakil rakyat. Begitu pula apa
yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat dunia dapat juga dilakukan oleh
komunitas lainnya dalam model dan kualitas yang tidak berbeda. Beberapa ciri
penting (sekaligus sebagai implikasi) globalisasi adalah: Pertama, hilangnya
batas antarnegara (borderless world), maraknya terobosan (breakthough)
teknologi canggih, telekomunikasi dan transportasi, sangat memudahkan penduduk
bumi dalam beraktivitas. Dengan berdiam di rumah atau di ruang kantor,
seseorang bisa bebas selancar ke seluruh isi dunia, sampai – sampai rencana
pembunuhan pun bisa diketahui sebelumnya. (Suryo,
2002 dalam Kaelan, 2007)
Secara
alamiah, tanah air kita memiliki tiga karakteristik utama, yaitu secara
geografis sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau dan ratusan
ribu kilometer garis pantai serta terletak pada “posisi silang” antara dua
benua dan dua samudra, memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Serta
secara demografis memiliki keanekaragaman yang sangat luas dalam berbagai
bidang dan dimensi kehidupan seperti ras/etnis,agama, bahasa, kultur, sosial,
ekonomi dan lain-lain. Faktor letak strategis dan kekayaan sumber daya alam
tadi akan semakin penting manakala aspek geoekonomi, geopolitik dan geostrategi
menjadi bahan tinjauan. 90% energi yang dibutuhkan Jepang dikapakan melalu
perairan Indonesa. 60% ekspor Austalia dikirim ke Asia melalui perairan
Indonesia. Amerika Serikat minta innocentpassage melinta dari timur ke barat di
dalam wilayah perairan territorial indonesia, bagi pemelihara hegemoni dan
aksesnya ke sumber minyak di TimurTengah, tidak heran jika banyak negara
berkepentingan terhadap kestabilan atau instabilitas indonesia yang kaya akan
minyak, mineral, hutan dan aneka ragam kekayaan laut. Oleh karenaya salah satu
konsekuensi dari ciri letak strategis dan kekayaan SDA tadi adalah masuknya
berbagai pekentingan asing ke dalam negeri kita.
Pergesekan
antar berbagai kepentingan asing tersebut selain aneka kepentingan internal /
nasional dapat dilahirkan berbagai macam konflik di Indonesia. Sedangkan secara
demografis dengan 1072 etnik yang menghuni kepulauan Indonesia serta ribuan
macam adat-budaya, ratusan macam bahasa serta sekian banyak agama yang menjadi
ciri pluriformitas bangsa,sudah barang tentu selain menyimpan berbagai macam
kekayaan budaya, juga sekaligus mengandung berbagai potensi dan sumber konflik.
Tanpa disadari sebenarnya saat ini bangsa Indonesia sedang terlibat dalam suatu
peperangan dalam kondisi terdesak hampir terkalahkan. Kita dapat saksikan
dengan kasat mata terpinggirkannya nilai-nilai luhur budaya bangsa seperti
kekeluargaan, gotong-royong, toleransi, musyawarah mufakat dan digantikan oleh
individualisme, kebebasan tanpa batas, sistem one man one vote dan sebagainya.
Sebagai
suatu paradigma, Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba
memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan
komunal dalam bentuk bangsa. Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya
harus menjadi sumber nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi
pembangunan. Pancasila itu menggambarkan Indonesia, Indonesia yang penuh dengan
nuansa plural, yang secara otomatis menggambarkan bagaiaman multikulturalnya
bangsa kita. Ideologi Pancasila hendaknya menjadi satu panduan dalam berbangsa
dan bernegara (anz Magnis Suseno,
1995:174)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar