KETAHANAN
NASIONAL DAN BELA NEGARA
1.1
Latar
Belakang
Sejak kemerdekaan Indonesia pada
proklamasi 17 agustus 1945 , kehidupan bangsa indonesia tidak luput dari tidak
luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa
seperti:
a) Agresi Militer Belanda.
b) Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan
lain-lain.
c) Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis
dengan posisi geografis, potensi Sumber
Daya Alam serta jumlah
dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang
persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak
negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia
Tetapi bangsa Indonesia mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belana dan mampu
menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga. hal itu
menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman,
Gangguan , Hambatan dan Tantangan.
Posisi geografis Indinesia menjadikan
Indonesia sebagai negara untuk ajang persaingan. Hal ini secara langsung maupun
tidak langsung memberikan dampak negatif bagi segala aspek kehidupan dan
membahayakan eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan
dan gangguan dari manapun datangnya.
Negara Indonesia adalah negara yang
mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara
tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan
ketahanan Nasional yang didasari oleh :
a) Pancasila sebagai landasan idiil.
b) UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
c) Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional
2.1 Latar Belakang dan
Konsep Ketahanan Nasional
a.
Latar
Belakang Ketahanan Nasional
Negara Indonesia sebagai suatu negara
memiliki letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara. Oleh karena
itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat penting,
sehingga tidak menutup kemungkinan di era global dewasa ini menjadi perhatian
banyak negara di dunia. Berdasarkan peranan dan posisi negara Indonesia, maka
tidak menutup kemungkinan akan merupakan ajang perebutan kepentingan kekuatan
transnasional. Oleh karena itu sebagai suatu negara, indonesia harus
memperhatikan dan mengembangkan ketahanan nasional.(Kaelan : 2010 : 145)
Ketahanan nasional sebagai istilah
sebenarnya belum lama dikenal. Istilah ketahanan nasional mulai dikenal dan
dipergunakan pada pemulaan tahun 1960-an. Istilah katahanan nasional untuk
pertama kali dikemukakan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno.
Kemudian pada tahun 1962 mulai dupayakan secara khusus untuk mengembangkan gagasan
ketahanan nasional di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat Bandung. (Kaelan
: 2010 : 145)
Pengertian Ketahanan Nasional adalah
suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang
dari luar maupun dalm negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
intergritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
dalam mengejar tujuan nasional Indonesia. (Kaelan : 2010 : 146)
Setiap bangsa dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasional. Dalam hubungan ini cara
mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nasional, setiap bangsa berbeda-beda,
sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-masing. Oleh
karena itu bagi bangsa Indonesia ketahanan nasional dibangun diatas dasar
falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila. Sebagai dasar falsafah
bangsa dan negara, Pancasila tidak hanya merupakan hasil pemikiran seseorang
saja, melainkan nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang dalam
kehidupan objektif bangsa Indonesia sebelum membentuk suatu persekutuan hidup
yang disebut negara. Hal inilah yang menurut Notonagoro disebut sebagai kausa
materialis pancasila. Kemudian dalam proses pembentukan negara, nilai-nilai
Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia, dan secara formal
yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat bangsa dan negara
Indonesia, dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam
pengertian ini Pancasila sebagai suatu dasar filsafat dan sekaligus sebagai
landasan ideologis ketahanan nasional Indonesia. (Kaelan : 2010 : 146)
Sifat-sifat
Ketahanan Nasional
Beberapa
sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah
ini :
a) Mandir
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan
tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu
kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata
tergantung oleh pihak lain
b) Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi
bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu
diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c) Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan
berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa.
Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan
diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas
dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan
nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai
penyelenggara kehidupan nasional.
d) Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling
menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan
kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada
keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini
diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional
dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
Ketahanan
nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara
berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan
konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai
landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan
nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami
untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola
kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah),
inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak
ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
Sejarah
Lahirnya Ketahanan Negara
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula
pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yg
sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu sedang meluasnya pengaruh
komunisme yg berasal dari Uni Sovyet dan Cina dalam menguasai daerah-daerah
Asia Tenggara, termasuk Indonesia yang ditandai dengan G 30 S PKI. Berdasarkan
pengalaman tersebut, maka SSKAD mulai memikirkan suatu rencana dalam
meningkatkan keamanan di Indonesia. Pada tahun 1968, pemikiran yang ada di
SSKAD tersebut dilanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional). (https://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/)
Tantangan dan ancaman terhadap bangsa
harus diwujudkan dalam bentuk ketahanan bangsa yg dimanifestasikan dalam bentuk
tameng yang terdiri dari unsur-unsur ideologi, ekonomi, social, dan militer.
Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968 telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata
kehidupan nasional yg berupa ideologi, politik, ekonomi, social, dan militer.(https://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/)
Pada tahun 1969, lahirlah istilah ketahanan
nasional yang menjadi pertanda
ditinggalkannya konsep kekuatan, walaupun di ketahanan nasional sendiri memakai
konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan sebagai
kondisi dinamis satu bangsa yg mengandung kemampuan untuk mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi atau mengatasi tantangan, ancaman, dan
hambatan dari luar maupun dalam yang dapat menghancurkan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara.(https://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/)
b.
Konsep
Ketahanan Nasional
Secara
konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh :
a)
Kekuatan apa yang ada
pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan
hidupnya.
b)
Kekuatan apa yang harus
dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan
ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
c)
Ketahanan atau
kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan
stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the
stability idea of changes). (Kaelan : 2010 : 147)
Konsepi
ketahanan nasional dapat juga dipandang sebagai suatu pilihan atau alternatif
dan konsepsi tentang kekuatan nasional (national power), yang biasanya dianut
oleh negara-negara besar di dunia. Kosepsi tentang kekuatan nasional bertumpu
pada kekuatan, terutama bertumpu pada kekuatan fisik militer dengan politik
kekuasannya (power politics), sedangkan ketahanan nasional tidak semata-mata
menggunakan kekuatan fisik, melainkan memanfaatkan daya dan kekuatan lainnya
pada suatu bangsa. Ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi
dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahtraan dan kemakmuran serta
pertahanan dan keamanan di dalam kehidupan nasional. Untuk dapat mencapai suatu
tujuan nasional suatu bangsa harus mempunyai kekuatan, akemampuan, daya tahan,
dan keuletan. Dengan demikian jelaslah bahwa ketahanan nasional harus
diwujudkan dengan mempergunakan baik pndekatan kesejahtraan, maupun pendekatan
keamanan.(Kaelan : 2010 : 147)
2.2
Asas-asas
Ketahanan Nasional
Asas
ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang
tersusun berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Ini merupakan
kondisi sebagai prasyaratan utama bagi negara berkembang yang memfokuskan untuk
mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan negaranya. Tidak
hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
baik secara langsung maupun tidak langsung. (http://meirinaraspalia.wordpress.com/2011/05/24/makalah-kewarganegaraan/)
Asas-asas tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat
dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang
paling mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam
kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan
dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasional dan merupakan nilai
intrinsic yang ada padanya. Dalam kehidupan nyatanya kondisi kesejahteraan dan
keamanan dapat dicapai dengan menitik beratkan pada kesejahteraan, namun tidak
mengabaikan keamanan yang ada. Sebaliknya memberikan prioritas terhadap
keamanan tidak harus selalu ada, berdampingan pada apapun sebab keduanya
merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan
Negara. (http://meirinaraspalia.wordpress.com/2011/05/24/makalah-kewarganegaraan/)
2) Asas komperensif integral atau
meyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup
seluruh aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh dan menyuluruh dan juga
terpadu atau tersusun dalam bentuk berwujudan persatuan dan perpaduan yang
seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyrakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan
segenap aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif integral). (http://meirinaraspalia.wordpress.com/2011/05/24/makalah-kewarganegaraan/)
3) Asas mawas kedalam dan mawas keluar.
Suatu sistem kehidupan nasional
merupakan suatu perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling
berinteraksi disamping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dari
berbagai lingkungan yang ada disekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai
dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap
mawas kedalam dan keluar.
a) Mawas kedalam
Mawas kedalam bertujuan untuk
menumbuhkan hakikat, sifar-sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
berdasarkan suatu nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak
berarti bahwa ketahanan nasioanal mengandung sikap isolasi (tertutup) atau
nasionalisme sempit (chauvinisme).
b) Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat
mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak
lingkungan yang strategis luar negeri, dan dapat meneria kenyataan adanya
saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia globalisasi datau dunia
internasional. Untuk menjaminnya kepentingan nasional, kehidupan nasional harus
mampu mengembangkan kekuatan nasional agar memberikan dampak keluar dalam
bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain
diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan bagi bebagai pihak.
4) Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung
jawab dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini
diakui adanya suatu perbedaan ayng seharusnya dikembangkan secara serasi dalam
hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang
bersifat antagonistik yang saling menghancurkan. Bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan asas kekeluargaan untuk pertahanan negara menganut prinsip
berikut:
a)
Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta
memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b)
Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya
pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
c)
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada
kemerdekaan dan kedaulatannya.
d)
Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan
menganut politik bebas aktif.
e)
Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan
pertahanan.
f)
Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak
asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional,
hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup
berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia
sebagai negara kepulauan.
2.3
Bela
Negara dan Sistem Pertahanan Ketahanan Negara
1.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. (Hadi Wiyono, Isworo : 2007 : 3)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara)
Kesadaran
bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara)
UnsurDasarBela
Negara
a) Cinta
Tanah Air
b) Kesadaran
Berbangsa & bernegara
d) Rela
berkorban untuk bangsa & negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
a)
Melestarikan budaya
b)
Belajar dengan rajin
bagi para pelajar
c)
Taat akan hukum dan
aturan-aturan negara
d)
Mencintai produk-produk
dalam negeri
2.
Sistem
Pertahanan Ketahanan Negara
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
(http://dikkaaditya13.blogspot.com/2013/08/sistem-pertahanan-negara-republik.html)
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
(http://dikkaaditya13.blogspot.com/2013/08/sistem-pertahanan-negara-republik.html)
Pertahanan
negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama
(sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas
wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga
kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian
Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di
beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
(http://dikkaaditya13.blogspot.com/2013/08/sistem-pertahanan-negara-republik.html)
Dalam bahasa militer, pertahanan
adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan
jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai
dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya
pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah
untuk menentang/membalas serangan.
2.4
Landasan dan Motivasi dalam
Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara
a)
Landasan dalam Pembelaan dan
Pertahanan Keamanan Negara
Landasan
konsep bela negara adanya wajib militer. Subjek dari konsep ini adalah tentara
atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
(icicl.googleusercontent.com/?lite_url=http://loker-duniaku.blogspot.com/2014/10/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-bela-negara.html?m=1&ei=ezB45zOI&lc=ID&s=1)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan bekorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas dari yang paling halus
hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata.
(icicl.googleusercontent.com/?lite_url=http://loker-duniaku.blogspot.com/2014/10/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-bela-negara.html?m=1&ei=ezB45zOI&lc=ID&s=1)
b)
Motivasi dalam Pembelaan dan
Pertahanan Keamanan Negara
Usaha
pembelaan Negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan
kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. Proses
motivasi untuk membela Negara dan bansa akan berhasil jika setiap warga
memahami keunggulan dan kelebihan Negara dan bangsanya. Di samping itu setiap
warga hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap
eksistensi bangsa dan Negara Indonesia. Dalam hal ini ada bebeapa dasar
pemikiran yang dapat dijadikan sebagai paham motivasi setiap warga Negara untuk
ikut serta membela Negara Indonesia. (https://chimayay.wordpress.com/2016/06/28/hak-dan-kewajiban-bela-negara/)
1. Pengalaman
sejarah perjuangan RI
2. Kedua
wilayah geografis nusantara yang strategis
3. Keadaan
produk (demografis) yang besar
4. Kekayaan
sumber daya alam
5. Perkembangan
kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6. Kemungkinan
timbulnya bencana perang
(https://chimayay.wordpress.com/2016/06/28/hak-dan-kewajiban-bela-negara/)
2.5
Kewajiban Warga Negara dalam Bela
Negara
a)
Bela Negara
secara Fisik
Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga
negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini
pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih
(Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan dan Keamanan
Negara. (Winarno : 2007 : 185)
Rakyat Terlatih
(Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti Resimen Mahasiswa (Menwa),
Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipi (Hansip), mengikuti Pendidikan Dasar
Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban
Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga
fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan dalam masa damai atau pada saat
terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih
membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
sementara fungsi perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di
mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI
dan terlibat langsung di medan perang. (Winarno : 2007 : 185)
Bila keadaan
ekonomi dan keuangan negara memungkinkan, dapat pula dipertimbangkan
kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhji
syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah
mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional
Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam
setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan
darurat perang, mereka dapar dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas
tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif,
teratur, dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar
belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil, misislnya dokter
ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, Pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian
Keuangan, penerbangan di Skuandron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini
bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tetapi
memperkenalkan ”dwifungsi sipil”. Maksudnya sebagai upaya sosialisasi “konsep
bela negara” dimana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata
tanggung jawab TNI, tetapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara
Indonesia. (Winarno : 2007 : 185)
b)
Bela Negara
Secara Non Fisik
Sebagaimana
yang telah diuraikan sebelumnya bahwa bela negara tidak selalu harus berarti
“memanggul senjata menghadapi musuh” atau bela negara yang militeristik. (Winarno
: 2007 : 186)
Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikut sertaan warga negara dalam bela negara
secara non fisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan
pengabdian sesuai dengan profesi. Berdasarkan hal itu, keterlibatan warga
negara dalam bela negara secara non fisik dapat dilakukan dalam berbagai
bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara :
1.
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan
pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
2.
Menanamkan kecintaan terhadap tanah
air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
3.
Berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika).
4.
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5.
Pembekalan mental spiritual
dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asingyang
tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih
bertakwa kepada Allah SWT, melalui ibadah sesuai agama/ kepercayaan
masing-masing. (Winarno : 2007 : 186)
Sampai saat ini belum ada
undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai pendidikan kewarganegaraan,
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002. Apabila nantinya
telah keluar undang-undang mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi maka akan semakin
jelas bentuk keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara. (Winarno :
2007 : 186)
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Pengertian
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi
keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia.
2. Asas-asas
Ketahanan Nasional terdiri dari : Asas kesejahteraan dan keamanan, Asas komperensif integral
atau meyeluruh terpadu, Asas mawas kedalam dan mawas keluar, asas kekeluargaan.
3. Sistem Pertahanan Negara adalah
sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya sedangkan Bela Negara adalah sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
4. Landasan
dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara adalah Wajib Militer sedangkan
Motivasi dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara yaitu Pengalaman
sejarah perjuangan RI , Kedua wilayah geografis nusantara yang strategis,
Keadaan produk (demografis) yang besar, Kekayaan sumber daya alam, Perkembangan
kemajuan IPTEK di bidang persenjataan , dan Kemungkinan timbulnya bencana
perang
5. Kewajiban
warga negara dalam bela negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bela
negara secara fisik dan bela negara secara non fisik.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.2010.PendidikanKewarganegaraanUntukPerguruanTinggi.Yogyakarta :
PARADIGMA.
Winarno.2007.ParadigmaBaruPendidikanKewarganegaraan.Jakarta
: PT BUMIAKSARA.
Hadi
Wiyono.2007.Kewarganegaraan.Jakarta
: INTERPLUS
(icicl.googleusercontent.com/?lite_url=http://loker-duniaku.blogspot.com/2014/10/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-bela-negara.html?m=1&ei=ezB45zOI&lc=ID&s=1)
(https://chimayay.wordpress.com/2016/06/28/hak-dan-kewajiban-bela-negara/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar